Sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan social distancing (jarak sosial) selama 2 pekan atau 14 hari bertujuan untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19, sesuai surat edaran keputusan pemerintah mengenai percepatan penanganan covid-19.
Kemudian pada 20 Maret 2020 gubernur Aceh kembali mengeluarkan kebijakannya dalam surat edaran mengenai penetapan status tanggap darurat sesuai dengan diktum(surat keputusan) kesatu dan diktum kedua dalam rangka penanganan Corona Virus Desease (covid-19) untuk memperpanjang social distancing hingga 29 Mei 2020 atau selama 71 hari dihitung mulai dari 20 Maret 2020.
Hal tersebut tentu membuat masyarakat menjadi khawatir, terutama dalam masalah kebutuhan sehari-hari. Sehingga masyarakat bergegas mempersiapkan stok kebutuhannya di rumah untuk 2 bulan ke depan.
Masyarakat juga berharap pemerintah tetap menyediakan gas lpg meskipun sedang dalam masa percepatan penanganan covid-19, karena gas adalah salah satu kebutuhan memasak yang paling penting bagi masyarakat, apalagi masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan, yang tidak mungkin dapat memasak dengan kayu bakar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H