Korupsi merupakan permasalahan yang sulit ditangani saat ini, arti kata sulit bukan berarti tidak dapat diatasi akan tetapi proses untuk menangani tindak korupsi itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Tindak pidana korupsi termasuk kedalam Extra ordinary crime yaitu kejahatan yang menimbulkan kerugian dengan menyengsarakan rakyat serta menghambat pertumbuhan dan pembangunan suatu negara.
Kejahatan yang bernama korupsi ini sering terjadi di wilayah pemerintahan dan sudah menjadi budaya yang sulit untuk dihilangkan bahkan teriakan reformasi yang pernah terjadi seperti di tahun 1998 yang dimana saat itu protes terkait korupsi yang dilakukan pemerintah yang menyebabkan negara indonesia mengalami kemerosotan ekonomi.
Namun pada kenyataaannya tindak korupsi masih ada sampai saat ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat 169 kasus korupsi selama semester satu tahun 2020. Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan data tersebut dari pemantauan 1 Januari hingga 30 Juni 2020, dengan sumber dari kanal institusi dan media.
Korupsi yang terjadi, secara mental akan merusak aparat pemerintah bahkan dalam lingkungan yang lebih luas sehingga pada tahap lebih lanjut berpotensi melunturkan nilai-nilai ketaatan terhadap standar dan prinsip etika yang tinggi.
Jika korupsi terjadi di lingkungan pemerintah, maka akan berpotensi menurunkan rasa hormat dan percaya terhadap kekuasaan sehingga akhirnya legimitilasi pemerintah akan perlahan runtuh.
Presiden Republik Indonesia telah secara khusus mengintruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pemberantasan korupsi pada tataran upaya pencegahan, agar segera melaksanakan aksi pengembangan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Dalam rangka persiapan pembelajaran pendidikan Antikorupsi di perguruan tinggi
Maka dari itu peran dari sekolah kedinasan dalam membentuk kader ASN yang berkarakter, berintegritas akan mendapat dampak positif bagi pemerintahan saat ini. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Saat ini banyak ASN yang menyimpang dari tugas yang seharusnya dilakukannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih sangat diperlukan bagi Indonesia saat ini. ASN yang memiliki karakter yang kuat akan berdampak pada diri mereka untuk memikirkan dua kali terkait memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi bersifat "menular", salah satunya menular melalui sektor swasta dalam tujuan mengejar laba secara cepat (sehingga cenderung berlebihan). Karena itu, untuk ASN dan pejabat public perlu dicegah, sebagaimana yang disampaikan Waluyo bahwa pembangunan integritas dan etika aparatur negara tidak dapat dilakukan secara singkat hanya melalui program reformasi birokrasi belaka.
Pembangunan integritas dan etika aparatur negara harus dilakukan secara simultan, sejak di bangku sekolah hingga pendidikan-pendidikan kedinasan (Waluyo, 2014). Jika diidentifikasi secara jangka panjang, korupsi juga mampu melemahkan investasi dalam dan luar negeri, serta menghancurkan budaya kompetisi sehingga mengurangi partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan kepemerintahan.
POLTEKIP merupakan sekolah kedinasan yang bertujuan untuk membentuk atau mencetak kader pemasyarakatan yang profesional serta menjadikan pemimpin yang berkarakter, berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu peran yang dipegang oleh Sekolah Kedinasan saat penting untuk menciptakan pendidikan anti korupsi.