Katakan Tidak Pada Pinjaman Online Ilegal
Noor Khaafidl Razaaq, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) mengadakan program edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal pada hari Jumat, 5 Agustus 2022 di salah satu rumah warga Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Program ini dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan pinjaman online di Indonesia. Sepanjang tahun 2018, penyaluran kredit yang dilakukan perusahaan layanan pinjaman online mencapai Rp22 triliun. Alasan peminjam melakukan pinjaman online adalah kesulitan dalam mengakses layanan keuangan formal dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.Persyaratan administrasi pinjaman online relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan pinjaman layanan keuangan formal terlebih lagi pada situasi pandemi covid-19. Meskipun di Desa teluk awur tidak banyak kasus mengenai pinjaman online ilegal, namun masyarakat perlu mengetahui bahaya pinjaman online ilegal.
Program edukasi ini diawali dengan melakukan perizinan kepada pihak desa, Kemudian pembuatan pamflet yang berisi pendahuluan, bahaya pinjaman ilegal, ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan berita tentang pinjaman online ilegal
Penulis : Noor Khaafidl Razaaq, Mahasiswa Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, KKN Tim II Universitas Diponegoro 2022, Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H