Lihat ke Halaman Asli

Khadijah NIM 121221012

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Pertemuan 15 - Rekonsiliasi

Diperbarui: 22 Juli 2024   00:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Khadijah

DEFINISI

Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Terutang, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). PhKP inilah yang merupakan dasar penghitungan PPh Terutang. PhKP merupakan penghasilan neto secara fiskal yang mungkin tidak sama dengan penghasilan neto (laba) secara komersial (pembukuan). Hal ini disebabkan adanya perbedaan metode pengakuan pendapatan dan biaya secara komersial dan fiskal. Secara komersial, pengakuan pendapatan dan biaya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara fiskal, pengakuan pendapatan dan biaya didasarkan pada peratuan perundang-undangan perpajakan.

Modul Dosen (Cara Hitung PPh Badan) 

Modul Dosen (Ketentuan PPh Final) 

Koreksi Fiskal dapat dibedakan menjadi koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif

*Koreksi Fiskal Positif

koreksi fiskal yang mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi 

meningkat, akibat dari berkurangnya biaya dan meningkatnya penghasilan.

Contoh : Koreksi biaya penelitian di luar negeri

*Koreksi Fiskal negatif

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline