DEFINISI
Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Terutang, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). PhKP inilah yang merupakan dasar penghitungan PPh Terutang. PhKP merupakan penghasilan neto secara fiskal yang mungkin tidak sama dengan penghasilan neto (laba) secara komersial (pembukuan). Hal ini disebabkan adanya perbedaan metode pengakuan pendapatan dan biaya secara komersial dan fiskal. Secara komersial, pengakuan pendapatan dan biaya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara fiskal, pengakuan pendapatan dan biaya didasarkan pada peratuan perundang-undangan perpajakan.
Koreksi Fiskal dapat dibedakan menjadi koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif
*Koreksi Fiskal Positif
koreksi fiskal yang mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi
meningkat, akibat dari berkurangnya biaya dan meningkatnya penghasilan.
Contoh : Koreksi biaya penelitian di luar negeri
*Koreksi Fiskal negatif