Lihat ke Halaman Asli

Khadijah NIM 121221012

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

Diperbarui: 1 Juli 2024   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Khadijah

Pembetulan e-SPT

e-SPT (elektronik Sistem Penerimaan Tahunan) adalah sistem yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara elektronik. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak yang lebih cepat, efisien, dan akurat. Namun, kesalahan dalam pengisian atau pelaporan e-SPT bisa saja terjadi dan perlu dilakukan pembetulan. Berikut ini penjelasan lengkap tentang pembetulan e-SPT:

Alasan Pembetulan

Pembetulan e-SPT dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pengisian atau pelaporan data pada e-SPT yang sebelumnya telah disampaikan. Kesalahan ini bisa berupa:

1. Kesalahan Perhitungan Pajak: Salah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.

2. Kesalahan Data Pribadi atau Perusahaan: Kesalahan dalam pengisian data identitas wajib pajak, seperti nama, alamat, atau nomor NPWP.

3. Kesalahan Teknis Lainnya: Kesalahan lainnya yang mempengaruhi akurasi laporan pajak, seperti kesalahan dalam memilih jenis pajak atau periode pelaporan.

Prosedur Pembetulan

Pembetulan e-SPT dilakukan melalui sistem elektronik yang sama dengan pengisian e-SPT asli. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Akses Sistem e-SPT: Wajib pajak mengakses kembali sistem e-SPT.

2. Perbaikan Data: Membuka laporan pajak yang ingin diperbaiki dan melakukan perbaikan pada data yang salah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline