Pengantar Aplikasi SPT dalam Konteks Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan instrumen vital dalam administrasi perpajakan di Indonesia. SPT adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu aspek penting dalam pelaporan SPT adalah pengaturan terkait kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan.
Kompensasi Kerugian dalam SPT
Kompensasi kerugian adalah fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal, yang memungkinkan mereka untuk mengkompensasi kerugian tersebut terhadap penghasilan yang diperoleh pada tahun-tahun berikutnya. Ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan mendukung kelangsungan bisnis.
Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.
Umumnya suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.
Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak.
Ketentuan Hukum
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat (2), kerugian yang terjadi pada suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak selama lima tahun berturut-turut.
Jika dalam lima tahun tersebut kerugian tidak dapat seluruhnya dikompensasikan, sisa kerugian tidak dapat dikompensasikan lagi. Selain itu, juga membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :
- Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak terkait dengan kegiatan usaha.
- Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
- Adanya iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Adanya kerugian akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
- Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.
- Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang.
- Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
- Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.