Lihat ke Halaman Asli

Isi dari Lembaga Negara

Diperbarui: 17 Oktober 2024   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. HAKIKAT DARI LEMBAGA NEGARA

Menurut Bagir Manan (2006), dalam pengertian ketatanegaraan, lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang dibatasi pada organ negara yang menjadi unsur organisasi negara yang bertindak atas nama negara.

Sementara itu, Jimly Asshidiqie mengategorikan konsep lembaga negara sebagai berikut :

1. konsep lembaga negara meliputi setiap individu yang menjalankan fungsi untuk menciptakan hukum dan menerapkannya

2. selain mencakup fungsi menciptakan dan menerapkan hukum, konsep ini meliputi struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintah 

3. konsep ini di artikan sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi untuk menciptakan dan menerapkan hukum dalam sistem kenegaraan atau pemerintah

4. lembaga negara mulai dari tingkat pusat sampai daerah. seperti kecamatan, kelurahan, RT, dan RW

5. lembaga negara yang di atur oleh UUD NRI Tahun 1945 ada MPR, DPR, MA, MK, dan BPK

B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA NEGARA

Menurut UUD NRI Tahun 1945, pembagian kekuasaan di negara Indonesia ini terinspirasi oleh konsep trias politika. Fungsi, Tugas, Dan wewenang tiap pemegang kekuasaan itu di atur dalam undang undang tanpa mengabaikan asas asas independen masing masing lembaga.

Ketentuan mengenai lembaga lembaga negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan penjabarannya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline