Lihat ke Halaman Asli

Kezia Tamba

Mahasiswa

Asas Keseimbangan pada Perjanjian Kredit Perbankan kepada Nasabah Pelaku Usaha Kecil

Diperbarui: 7 Oktober 2023   20:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu fungsi utama bank untuk memberikan dana kepada masyarakat adalah memberikan kredit. Bank bertanggung jawab untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dengan baik dan efisien. Selain itu, perbankan Indonesia memiliki tujuan yang jelas, seperti yang ditunjukkan oleh Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, atau UU Perbankan. 

Tujuan tersebut adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dengan fokus pada meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bank, terutama dalam sektor riil yang dikelola oleh pengusaha kecil, memainkan peran penting dalam membantu pertumbuhan masyarakat. Ini meningkatkan kesejahteraan warga dengan memberikan peluang kerja. Oleh karena itu, partisipasi aktif bank dalam pemberian kredit menjadi bagian penting dari pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Usaha kecil dan menengah (UMKM) adalah bagian penting dari perekonomian nasional dan memainkan peran penting dalam berbagai sektor. Di Indonesia, usaha kecil dan menengah (UMKM) telah menjadi komponen penting dari sistem ekonomi. Ada sejumlah alasan yang signifikan untuk hal ini. Seringkali, UMKM lebih banyak daripada usaha industri berskala besar, dan mereka hadir di berbagai sektor ekonomi. Banyak UMKM ini membantu menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

Selain itu, UMKM memiliki kemampuan untuk mempercepat proses pemerataan ekonomi karena mereka dapat menyediakan peluang ekonomi kepada kelompok yang sebelumnya tidak terlibat dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian, UMKM tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendukung dan mengembangkan UMKM dalam upaya untuk memajukan ekonomi nasional dan internasional.

Dibandingkan dengan usaha yang lebih besar, usaha kecil memiliki banyak ciri yang berbeda, seperti orientasi pasar, sistem organisasi, manajemen, mekanisme produksi, sumber bahan baku, modal, dan lokasi bisnis. Namun, usaha kecil juga memiliki beberapa kelemahan yang membuatnya sulit untuk berkembang. Produksi rendah adalah salah satu masalah utama yang sering ditemui oleh usaha kecil, dan ini sering terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia yang buruk, ketidakmampuan untuk mencapai tingkat produktivitas yang optimal secara langsung terkait dengan beberapa faktor, termasuk kualitas sumber daya manusia yang tersedia untuk usaha kecil, terutama dalam hal manajemen, organisasi, teknologi, dan pemasaran. Kualitas sumber daya manusia ini seringkali menjadi penghalang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha kecil.

Asas-asas dalam perjanjian sangat penting, terutama dalam perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Bank harus menerapkan prinsip keseimbangan dalam perjanjian kredit mereka sesuai dengan Standar Efektivitas (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asas keseimbangan adalah prinsip yang mengatakan bahwa kedua belah pihak kreditur (bank) dan debitur (nasabah) harus melaksanakan dan memenuhi perjanjian. Kreditur (bank) memiliki wewenang hukum untuk menuntut debitur (nasabah) untuk memenuhi ketentuan perjanjian, dan jika diperlukan, dapat menggunakan harta kekayaan debitur untuk melunasinya. Meskipun demikian, selain kekuatan tersebut, kreditur juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perjanjian itu dengan cara yang adil.

Sangat penting untuk menerapkan prinsip keseimbangan dalam perjanjian kredit untuk menjaga keseimbangan antara bank dan nasabah, terutama nasabah bisnis kecil yang biasanya berada dalam posisi yang lebih lemah. Dalam penjabaran perjanjian kredit, elemen utama harus menjadi keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Namun, intervensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan perjanjian kredit khususnya dengan pelaku usaha kecil memerlukan pertimbangan yang cermat. 

Pengaturan yang terlalu ketat dapat menghambat fleksibilitas dan inovasi produk perbankan, sementara pengaturan yang terlalu longgar dapat membahayakan pelanggan. 

OJK dapat lebih aktif mengawasi dan mengawasi praktik perbankan, memastikan bahwa perjanjian kredit yang ditawarkan oleh bank mematuhi prinsip keseimbangan dan adil bagi nasabah. OJK juga dapat memberikan panduan yang jelas tentang klausula-klausula yang harus dimasukkan atau dilarang dalam perjanjian kredit dengan pelaku usaha kecil, serta memastikan bahwa nasabah memiliki akses yang cukup ke informasi sebelum menandatangani perjanjian tersebut. 

Sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh bank mengikuti prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dengan memastikan bahwa "perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan." Sanksi administratif dapat diberikan kepada bank yang melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa tindakan yang dapat diambil oleh bank yang melanggar peraturan ini termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan operasi, dan pencabutan izin usaha.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline