Pada masa pandemi ini, kontak sosial memang dibuat seminimal mungkin. Namun tidak membuat alur perpindahan penduduk baik dengan didasarkan berbagai kepentingan dapat dihilangkan. Yup, bahkan kita sudah mulai "terbiasa" dengan kondisi "new normal" ini.
Perlahan tapi pasti, aktivitas kehidupan manusia mulai Kembali normal, hanya saja dengan dilengkapi dengan aturan atau protokol Kesehatan yang ada. Salah satunya aspek transportasi, khususnya yang paling rawan terhadap penyebaran COVID-19 ini, yaitu transportasi udara, dan bandara udara.
Jika kamu ada kepentingan untuk "terbang", berikut adalah informasi yang harus diperhatikan khususnya untuk kelengkapan data pada saat check-in di Bandara:
1. Tiket
Yup jika kamu ingin bepergian entah didasarkan kepentingan apapun itu, tentu saja kamu harus punya print out ticket dan e-ticket.
2. Tentukan Waktu dan Tempat Rapid / Swab Antigen / PCR
Jika sudah memiliki tiket, selanjutnya kamu harus merencanakan hari tes kamu, umumnya berbagai maskapai memiliki peraturan harus swab H-3 penerbangan atau 3x24 jam (72 Jam) sebelum penerbangan.
Jadi, misalnya kamu berangkat tanggal 28 Febuari jam 00.15 malam. Artinya kamu setidaknya harus melakukan swab pada 26 Febuari. Kemudian Tentukan tempat.
Tempat swab juga tidak bisa sembarangan, pastikan lab/ rumah sakit/ klinik yang kamu pilih, terdaftar pada list yang di berikan oleh kemkes ya.. kalau tidak, resiko pihak bandara tidak mau menerima atau mengakui ke sah an hasil kamu bisa terjadi, akibatkan gagal terbang deh.. berikut link nya litbang.kemkes.go.id
3. Surat Hasil Rapid / Swab Antigen / PCR
Sesuaikan jenis tes yang diperlukan, biasanya untuk keberangkatan domestik hanya perlu rapid test atau swab antigen, namun jika keberangkatan internasional, harus melakukan PCR.