Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Kebebasan Pers dan Tantangannya di Era Modern

Diperbarui: 1 Juli 2023   02:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.article19.org/

Tanggal 3 Mei bisa dibilang adalah tanggal yang cukup istimewa, khususnya untuk lembaga-lembaga pers. Karena tanggal 3 Mei sendiri adalah tanggal yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari pers ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, merayakan prinsip-prinsip, menghormati dan menjunjung tinggi hari kebebasan untuk bersuara.

Dilansir dari situs UNESCO, tema yang digunakan untuk merayakan Hari Kebebasan Pers di tahun 2023 ini adalah “Shaping a future of right: Freedom of expression as a driver for all other human rights” yang mana artinya adalah untuk membentuk masa depan hak: kebebasan dalam berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia.

Pengertian Kebebasan Pers

Pertama tama marilah kita mengetahui terlebih dahulu apa definisi dari kebebasan pers, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan pers adalah kebebasan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Jadi, kebebasan pers (Freedom Of The Press) adalah suatu hak dasar yang diberikan kepada pers sebagai media informasi untuk bisa menyampaikan, menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya dengan bebas tanpa adanya campur tangan dari pihak atau lembaga lain.

Di Indonesia sendiri, regulasi-regulasi mengenai kebebasan pers telah diatur di dalam Undang-undang 1945 pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Lalu pasal 28 F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kemudian ada juga Undang-undang No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 sampai 4 yang berbunyi sebagai berikut.

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Tantangan Kebebasan Pers Di Era Modern

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline