Lihat ke Halaman Asli

Kepastian Hukum bagi Satwa Liar

Diperbarui: 17 Mei 2024   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gajah Rahman merupakan salah satu gajah Flying Squad di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan Riau. Gajah berusia 46 tahun itu ditemukan lemas dengan kondisi gading sebelah kiri telah hilang pada pagi hari pukul 08.30 WIB oleh pawang nya bernama Jumadi. Pada sore harinya sekitar pukul 15.55 WIB, Rahman menghembuskan nafas terakhir setelah upaya pertolongan yang dilakukan para perawat tidak berhasil mengeluarkan racun yang telah masuk ke dalam tubuhnya. Hasil nekropsi menyatakan bahwa gading sebelah kiri Rahman hilang, dipotong dengan benda tajam sampai ke pangkal daging. Selain itu, di sekitaran tubuh Rahman ditemukan sisa-sisa buah pepaya dan serpihan serbuk berwarna hitam yang diduga racun.

Kematian Gajah Rahman tentu mengundang banyak reaksi masyarakat terutama para aktivis lingkungan dan satwa liar. Lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum di Indonesia menjadi persoalan yang paling disorot. Sejak Januari hingga saat ini, kasus kematian Gajah Rahman sendiri belum menemukan titik terang. Sebelumnya, seekor gajah yang tengah mengandung ditemukan tewas karena memakan buah nanas yang sudah di racun, di area konsesi PT Arara Abadi di Desa Koto Pait Beringin, Kabupaten Bengkalis (24/5/2022). Dan juga seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar tewas diracun di sekitar Kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan (11/7/2023). Dari serangkaian kasus tadi, belum ada tersangka yang ditetapkan untuk bertanggungjawab terhadap satwa dilindungi itu.

Di Indonesia perlindungan satwa liar diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tujuan dari UU ini adalah untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam dan ekosistemnya secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat, keamanan nasional, dan kelestarian lingkungan hidup. Undang-undang ini menetapkan bahwa tindakan yang merugikan atau membahayakan satwa liar dilindungi oleh undang-undang dan menetapkan landasan untuk konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembentukan kawasan konservasi, penangkaran, dan perlindungan terhadap satwa. Undang-undang ini juga menetapkan sanksi hukum bagi mereka yang melanggarnya.

Namun, pada kenyataannya masih banyak ketidakadilan bagi satwa liar maupun satwa yang dilindungi. Pelaku-pelaku kejahatan yang seharusnya bertanggungjawab, lebih banyak berkeliaran bebas di luar sana. Kesannya tidak lagi menakutkan sanksi hukum yang ada, atau mungkin mereka meremehkan kekuatan hukum di negara Indonesia ini. Entahlah, semoga harapan dapat menjadi kenyataan.

Selain peran pemerintah yang perlu kita tekan, setiap individu juga memiliki peran dalam melindungi satwa liar dan habitatnya. Kematian Gajah Rahman menjadi pengingat yang menyedihkan tentang tanggung jawab kita sebagai manusia untuk menjaga keberlangsungan hidup spesies lain di planet ini. Semoga kasus ini menjadi titik balik untuk lebih peduli terhadap pelestarian hewan liar dan habitat alaminya, serta untuk meningkatkan upaya perlindungan dan penegakan hukum yang lebih baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline