Lihat ke Halaman Asli

Keysa Fahradine Audyzza

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syariah

Perkembangan Konstitusi hingga Saat Ini

Diperbarui: 10 November 2022   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi ialah hukum paling tinggi dari suatu negeri, Indonesia memiliki Undang- Undang Tahun 1945 selaku konstitusi tertulis negeri. Bersumber pada teori jenjang norma peraturan yang terletak dibawah konstitusi (selaku hukum paling tinggi) tidak boleh berlawanan dengan konstitusi tersebut, untuk melindungi supaya konstitusi senantiasa terpelihara sebagaimana mestinya hingga dibentuklah suatu Mahkamah Konstitusi

Secara teoristis konstitusi dibedakan jadi 2 ialah konstitusi politik yang berisi tentang norma- norma dalam pelenggaraan negeri, ikatan rakyat dengan pemerintah, ikatan antar lembaga negeri serta konstitusi sosial yang memiliki cita- cita sosial sesuatu bangsa, rumusan filosofis negeri, sistem sosial, sistem ekonomi, serta sistem politik yang mau dibesarkan sesuatu bangsa.

Jika kita berdialog tentang konstitusi hingga ada 2 perihal ialah peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mengendalikan secara mengikat menimpa metode penyelenggaraaan sesuatu pemerintahan selaku organisasi disebuah negeri. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi selaku hukum bawah. 

Konstitusi tertulis diucap dengan undang- undang bawah, sebaliknya konstitusi tidak tertulis diucap dengan kesepakatan ialah ketentuan yang didasarkan kepada Kerutinan serta dijalankan dalam aplikasi ketatanegaraan. 

Kesepakatan dapat dicoba apabila tidak terdapat didalam UUD 1945 yang mengaturnya serta peraturan yang terdapat dikonvensi tidak berlawanan dengan UUD. Kesepakatan berperan untuk mengendalikan kekosongan ketentuan yang belum didetetapkan dalam Undang- Undang Bawah.

Di Indonesia sendiri sempat mengenakan sebutan konstitusis ialah pada tahun 1949 kala di Indonesia memakai konstitusi RIS. Dalam sejarah politik di Indonesia paling tidak Indonesia telah memakai 3 konstitusi ialah Undang-Undang Bawah 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. 

Setelah itu sehabis itu konstitusi negeri kita jadi konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) setelah terdapatnya pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda. 

Namun ini tidak berlaku lama sebab terdapatnya aspirasi buat mengganti wujud negeri, tidak lagi berupa Republik Serikat namun berkeinginan kembali ke Negeri Kesatuan Republik Indonesia serta kesimpulannya pada bertepatan pada 17 Agustus 1950 konstitusi RIS tidak belaku lagi. Setelah itu Indonesia memakai Undang-undang Bawah Sedangkan (UUDS) sebab belum terdapatnya tubuh semacam dewan pembuat konstitusi di Indonesia sehabis terjadinya Republik Serikat. 

Pada tahun 1955 ada pemilu awal kali ialah memilah anggota DPR serta anggota konstituante, sehabis konstituante diseleksi yang tugasnya buat membentuk konstitusi nyatanya tugasnya tidak sukses sebab hingga akhir tugasnya konstituante tidak sukses menetapkan sesuatu undang-undang bawah yang bertabiat senantiasa. 

Pada kesimpulannya presiden Soekarno kesimpulannya menghasilkan dekrit presiden 5 Juli 1959 dimana salah satu isinya ialah kembali kepada UUD 1945 serta tidak berlaku lagi UUDS, serta pembubaran konstituante. 

Hingga semenjak seperti itu Indonesia kembali pada UUD 1945 hingga saat ini ini, yang dimana sebagian kali dicoba Amandemen ialah pada 1999, 2000, 2001, 2002, walaupun banyak terjalin pergantian namun nama konstitusi senantiasa UUD 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline