Lihat ke Halaman Asli

Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma-norma di Indonesia

Diperbarui: 7 Januari 2022   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa globalisasi ini, komunikasi adalah hal yang paling sering kita gunakan. Kita manusia berkomunikasi untuk bertahan hidup, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam berkomunikasi, bahasa memegang peranan yang sangat penting, karena dengan bahasa kita dapat lebih mudah untuk mengerti satu sama lain. Di dalam hukum pun kita harus memiliki bahasa yang tepat untuk membantu masyarakat lebih mudah untuk memahami apa itu hukum sendiri, yaitu dengan Bahasa Hukum.

Bahasa hukum memiliki peran yang begitu penting dalam perumusan norma-norma di Indonesia. Hukum menggunakan bahasa sebagai alat media nya. Bahasa hukum Indonesia adalah bahasa nasional yang dapat digunakan dalam perumusan norma-norma hukum. Perlunya bahasa hukum indonesia dipelajari supaya pesan-pesan yang terdapat dalam hukum dapat diinterpretasi oleh pelaksana hukum dan dapat dimengerti oleh orang-orang yang ditunjukan dalam hukum itu.

Jadi bahasa hukum adalah bahasa indonesia yang dipergunakan dalam ilmu yang memiliki arti luas dan dalam pergaulan hukum. Bahasa hukum Indonesia diperkaya dengan bahasa yang bersumber dari bahasa Indonesia yang modern, walaupun demikian dalam penggunaannya pun harus tetap jelas, mudah dipahami dan memenuhi syarat estetika bahasa Indonesia.

 Memahami peranan bahasa hukum sebagai perumusan norma-norma di Indonesia akan memberi efektifitas didalam merumuskan norma-norma hukum dalam pencapaian fungsi dan tujuan hukum, untuk mewujudkannya syarat yang perlu dipenuhi adalah memahami bahasa hukum dengan baik dan mengerti apa itu bahasa hukum. Terutama bahasa lokal di Nusantara dan bahasa asing.

Karena selain bersumber dari bahasa dalam negeri, bahasa hukum juga mengambil beberapa kata dari bahasa asing seperti dalam bidang hukum pidana antara lain delik berasal dari kata delictium, eksepsi berasal dari kata ecsepsio, tuntutan (requisioner). Dan pada bidang hukum perdata misalnya perjanjian (contract) dan berpiutang (credituur).

Kebijakan dalam penerapan bahasa hukum dalam norma-norma di Indonesia harus dipahami dengan baik, sehingga rumusan bahasa hukum yang dihasilkan menjadi suatu norma yang mudah dipahami dan memiliki makna yang dalam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline