Lihat ke Halaman Asli

Hukum dalam Islam

Diperbarui: 3 Februari 2023   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengertian hukum wajib, sunnah, mubah, haram, sah, dan batil


  • WAJIB(fardhu)  adalah sesuatu yang di ganjar pahala jika mengerjakannya dan mendapatkan dosa (siksa) jika meninggalkannya. Fardhu dibagi menjadi dua bagian yaitu fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain yaitu kewajiban yang harus di kerjakan yang tidak boleh di wakilkan, contohnya: shalat, zakat, puasa dan lain-lain. Adapun fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus di kerjakan yang bisa gugur jika ada orang yang sudah melakukan nya, tetapi jika tidak ada yg mengerjakan nya maka semuanya mendapatkan dosa. contohnya: mengurus jenazah.
  • SUNNAH adalah sesuatu yang di ganjar pahala jika mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa jika tidak mengerjakan(meniggalkannya). contohnya: shalat rawatib, shalat tahajud, puasa daud dan lain-lain.
  • MUBAH(boleh) adalah sesuatu yang tidak mendapat pahala saat melakukannyadan tidak mendapat dosa jika meninggalkannya. contohnya: makan, minum, menyisir rambut dan lain-lain.
  • HARAM adalah sesuatu yang mendapat pahala jika meninggalkannya dan mendapatkan dosa jika dilakukan, contohnya: berzina, meminum minuman keras dan lain-lain.
  • MAKRUH adalah sesuatu yang mendapat pahala jika meninggalkannya dan tidak mendapat dosajika dilakukan. contohnya seperti berkumur kumur yang berlebihan saat puasa dan lain-lain.
  • SAH adalah sesuatu yang tergantung pada keterlaksananya dan di perhitungkan. atau sesuatu yang dilakukan sesuai hukum syariat.
  • BATHIL (batal) adalah sesuatu yang tidak tergantung pada terlaksananya dan tidak di perhitungkan ( TIDAK SAH).

Ditulis Oleh: Keysa Zainuny El-Rahmi

Santriwati Al Nahdlah IBS




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline