Lihat ke Halaman Asli

Kekecewaan Investor Saham pada OJK, BEI, dan PT Bhuwanatala Indah Permai, Tbk

Diperbarui: 3 Juli 2015   13:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saya Kevin Tanujaya, saya sudah berkecimpung di bursa saham sejak 2007. Minggu lalu saya membeli saham Waran Seri III PT Bhuwanatala Indah Permai, tbk (BIPP-W). Waran adalah hak untuk membeli saham perusahaan, pada harga tertentu, dalam jangka waktu tertentu. Saya melakukan pembelian dalam waktu beberapa hari (24, 25, 26, 29 Juni 2015). Karena saya melakukan pembelian yang cukup signifikan, maka butuh waktu sewaktu membeli. BIPP sendiri akan melakukan corporate action yaitu right issue (penambahan modal dengan menerbitkan saham baru). Yang menjadi permasalahan disini, right issue ini di atas harga pasar, padahal pada umumnya right issue di bawah harga pasar. Right issue harga 140 vs harga pasar 86.

Jika ada corporate action, maka akan ada koreksi pada harga dan jumlah warran pada suatu perusahaan. Yang menjadi permasalahan disini, karena harga right issue di atas harga pasar, maka formula yang selama ini digunakan menjadi kurang tepat. Ini sangat jelas merugikan investor. Harga tebus (exercise) yang selama ini 100, naik menjadi 122. Sedangkan jumlah saham yang saya miliki berkurang 19% (jika saya sebelumnya punya 1000, maka akan turun menjadi 819 saja). Formula dan sistem perhitungan ini memang sudah tercantum di prospektus, akan tetapi, jika ada kesalahan, apa tidak harus direvisi? Apa rasionalitas perhitungan tersebut?

Saya sudah mencoba menelepon meng-email OJK dan BEI, tetapi mereka hanya seperti robot yang hanya melaksanakan perintah. Mereka beranggapan, apa yang sudah tertulis , itu yang harus dilaksanakan. OJK dan BEI sama sekali tidak mau memikirkan berapa kerugian yang dialami investor akibat kesalahan ini. Saya sendiri pribadi rugi ratusan juta rupiah, sedangkan kerugian total investor mencapai puluhan miyar rupiah.

Manajemen PT Bhunawatala Indah Permai tbk juga seolah-olah tidak mau membantu investor. Mereka menganggap jika mereka harus merevisi formula tersebut, mereka harus mengadakan Rapat Umum (RUPS) lagi dan akan merepotkan mereka. Sewaktu menelepon mereka, saya sudah menjelaskan permasalahan ini, bukannya malah di revisi atau di tunda dulu, mereka malah memajukan tanggal efektif koreksi warran III (dari 28 Juli menjadi 2 Juli) melalui pengumuman di bursa. Padahal, pada tanggal 2 Juli saya sudah menghubungi mereka dan mereka meyakinkan saya bahwa ini akan segera dikaji ulang. Saya sangat terkejut ketika pada hari yang sama 2 Juli mereka malah memasukkan informasi ke bursa bahwa mereka melaksanakan perubahan harga dan jumlah waran III hari itu juga. Perlu diingat informasi ini di publish 2 Juli 14.59pm. Berarti investor pun tidak dapat berbuat apa2 karena tepat hari itu sudah efektif, jika mau bertindak ya harus kemarinnya 1 Juli. Padahal informasi itu sendiri baru dikeluarkan 2 Juli 14.59pm. Investor seolah-olah dipaksa menenggak pil pahit. Saya sangat kecewa dengan PT Bhunawatala Indah Permai yang tidak menerapkan Good Corporate Governance. Investor perlu berpikir dua kali untuk menanamkan uangnya di perseroan.

Berikut saya sampaikan penjelasan saya mengapa formula ini tidak bisa dipakai jika right issue harganya di atas harga pasar

Jumlah total baru warran III yang beredar setelah right issue = C/(C-D)*Y

Harga pelaksanaan baru waran III setelah right issue= (C-D)/C*X

C= Harga pasar

X= Harga pelaksanaan waran III sebelum right issue

Y= Jumlah waran III yang beredar sebelum right issue

D= Harga teoritis right dengan formula D=(C-F)/(G+1)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline