Why We Need a Legal System
seberapa penting Hukum??
Mengapa harus taat Hukum ??
lebih baik kita tidak harus ada hukum agar kita bebas melakukan apa saja yang kita inginkan !!!
Pertanyaan seperti ini sering mucul dalam pemikiran kita yang sering merasa hukum hanya menjadi hurdle ( penghambat ) dan pembatas gerak kita.
Kata hukum berasal dari bahasa Sanskerta dharma, yang diartikan sebagai aturan, kewajiban, atau prinsip yang mengatur perilaku dan tata tertib dalam sekumpulan mayoritas masyarakat. kemudian Hukum berkembang dalam berbagai bahasa dan budaya, termasuk dalam bahasa Latin lex dan jus, serta dalam bahasa Inggris law.
Bayangkan saja jika sistem Hukum tidak di terapkan di indonesia . Maka akan timbul kekacauan dimana-mana, individualisme serta Nepotisme dalam mayoritas masyarakat. Muncul kesewenang-wengan bagi pemegang kekuasaan, tidak ada pembatasan kekuasaan bagi para pemegang kekuasaan bahkan minoritas miskin di jadikan alasan penguasa untuk memeras minoritas kaya.
Selain itu, hukum juga berperan dalam menjaga ketertiban sosial. Dengan menetapkan aturan yang mengatur perilaku dan tindakan, hukum membantu mencegah kekacauan dan konflik di dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum menciptakan lingkungan yang stabil dan aman bagi pertumbuhan dan perkembangan seluruh anggota masyarakat.
Plautus mengatakan homo homini lupus yang memiliki arti yaitu, manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain. Secara harfiah, manusia adalah serigala yang hidup berkoloni sama halnya juga mayoritas masyarakat yang hidup dalam satu negara. Gambaran seperti inilah kehidupan manusia jika tidak ada Hukum dan Regulasi yang mengatur.
Di indonesia sistem hukum kita adalah ( monde dmocratique ), dimana suara rakyat adalah suara Tuhan. setiap mayoritas masyarakat memiliki hak berbicara, hak di dengar, hak berpendapat,dan hak untuk di penuhi. maka dari itu alsan mengapa hukum harus ada dan sistem hukumnya harus di terapkan. Hukum harus kuat tidak boleh lemah karna hukum harus mampu memenuhi semua kebutuhan masyarkat.
Sementara itu, sistem hukum di Indonesia memiliki akar sejarah yang beragam, namun satu sistem hukum tertua yang tercatat adalah Hammurabi dari Babilonia kuno, yang di susun pada tahun 1754 . ini merupakan salah satu fundamental hukum tertulis pertama yang dikenal dalam sejarah manusia.