Patologi birokrasi merupakan suatu penyimpangan atau penyakit yang tidak sesuai dengan nilai dan norma dalam tubuh birokrasi. Di indonesia patologi birokrasi mencakup penyalagunaan wewenang, korupsi dan nepotisme, yang mengakibatkan pelayanan publik lambat atau berbelit-belit dan tidak efisien.
Contoh nyatanya adalah praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas dokumen administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Sertifikat, Kartu Kredit, Dan Lainnya. Yang dimana masyarakat sering diminta memberikan suap berupa uang untuk mempercepat proses pengurusan berkas.
Nah untuk mengatasi penyakit ini, diperlukan reformasi administrasi yang menyeluruh, termaduk meningkatan kualitas dan moralitas birokrat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan. Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses birokrasi juga sangat penting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H