Lihat ke Halaman Asli

Kevin Herwanto

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Apakah Presiden Boleh Memihak di Pilpres?

Diperbarui: 2 Februari 2024   02:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedang menjadi perbincangan yang cukup sering di berbagai media dan menjadi salah satu topik utama para akademisi, pakar hukum dan politisi belakangan ini adalah statement Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak didalam perhelatan pilpres ataupun pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali kepada salah satu pasangan calon (paslon). Presiden Jokowi pun pernah pernah menyebutkan tentang dasar hukum yang menjadi landasan terkait ucapannya diatas, yakni Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, dengan catatan bahwa hak presiden untuk berkampanye dalam pemilu harus dilaksanakan dengan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. 

Dari sedikit penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Presiden Jokowi secara hukum boleh untuk memihak dan menjalankan kampanye selama memenuhi persyaratan yakni harus mengambil cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam hal apapun.

Namun yang menjadi perbincangan adalah etis atau elok tidaknya jika Presiden Jokowi memihak kepada salah satu paslon di pilpres 2024 ini, yang dimana sebagai Presiden, Jokowi diharapkan menjadi sosok yang mempunyai netralitas dalam dirinya sekalipun akan ada partisipasi anak kandungnya yang menjadi cawapres di kubu 02 yakni Gibran Rakabuming sebagai pasangan dari Prabowo Subianto. 

Sedikit Opini Penulis 

Hukum adalah satu hal yang pasti dan mengatur terkait benar atau salahnya sebuah perbuatan yang dimuat dalam undang undang dan suka tidak suka itulah kebijakan atau aturannya karena bersifat otoritatif atau memaksa dan tidak lebih dari itu. Maka, jika Presiden Jokowi nantinya akan memihak ke salah satu pihak capres/cawapres maka perlakuan Presiden Jokowi tidak bisa dipersalahkan secara hukum karena undang undang pun mengizinkan prilaku yang demikian itu untuk dilakukan dan tidak ada pelanggaran didalamnya (selama memenuhi syarat yang ditentukan). Sementara terkait elok atau tidaknya tindakan Presiden Jokowi hal yang bersifat interpretasi karena berkaitan dengan sudut pandang masing masing orang, dalam hal ini adalah para pakar hukum,politisi dan akademisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline