Lihat ke Halaman Asli

Indonesia Punya Argumentasi Kuat Agar Tidak Di Hukum FIFA

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto :  http://bola.kompas.com

PSSI Batalkan MoU

Okezone, senin, 10 Desember 2012 14:25 wib

PALANGKARAYA - Kongres PSSI telah dilaksanakan di Palangkaraya. Seusai kongres, diumumkan pula bahwa Joint Committee (JC) telah gagal dan Nota Kesepahaman (MoU) tidak berlaku. Pengumuman tersebut tertuang dalam risalah rapat Komite Eksekutif yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin dan Sekjen PSSI, Halim Mahfudz. Berikut isi lengkap risalah tersebut: Rapat Komite Eksekutif PSSI yang dilaksanakan pada Minggu, 9 Desember 2012 di Palangkaraya, setelah mendengar laporan Joint Committee (JC) dan melihat perkembangan terkini, menyimpulkan: Bahwa rapat-rapat Joint Committee (JC) sejak pertama hingga rapat terakhir pada 5 Desember 2012, yang dihadiri oleh utusan AFC, James Kitching, telah gagal menghasilkan keputusan, antara lain: 1. Menyetujui tempat, tanggal pelaksanaan, dan status kongres (antara Kongres Luar Biasa dan kongres biasa). 2. Bahwa hingga saat ini, verifikasi menyangkut peserta (voter) tidak dapat dilaksanakan karena setelah PSSI menyerahkan daftar sesuai statuta dan kongres di Solo, pihak KPSI belum menjawab daftar tersebut hingga batas terakhir, Minggu 9 Desember pukul 11.00 WIB.

  • Realitas dan kondisi obyektif 15 Pengprov yang telah mengalami pergantian dan hukuman atas 32 klub yang berdasarkan statuta.
  • Proses liga berjalan telah mengubah komposisi peserta (voter) dan tidak memungkinkan didasari pada MoU.

3. MoU gagal menghentikan KPSI melakukan pelanggaran berulang-ulang atas statuta PSSI, AFC, dan FIFA. 4. MoU gagal menghentikan KPSI membuat apa yang mereka sebut sebagai timnas tandingan. 5. MoU gagal menghentikan KPSI yang menghalangi beberapa pemain bergabung dengan timnas di bawah yurisdiksi PSSI. Lalu PSSI mencantumkan pula surat FIFA per tanggal 9 Oktober yang isinya menyatakan "Therefore, should the process set in MoU fail for whatever reason, we remind you that PSSI must fully comply with FIFA statutes and violation to do so may lead to sanction (Article 13 of the FIFA statutes). Berdasarkan kenyataan di atas, maka rapat Komite Eksekutif memutuskan: 1. Merujuk surat FIFA tersebut, dengan kegagalan pelaksanaan MoU, Komite Eksekutif memutuskan pelaksanaan kongres dikembalikan menurut prosedur yang diatur oleh statuta FIFA. 2. Kongres di Palangkaraya tanggal 10 Desember dilaksanakan dengan statuta Kongres Luar Biasa. 3. KLB ini diikuti oleh anggota sesuai dengan ketentuan statuta PSSI yaitu oleh klub-klub anggota yang mengikuti kompetisi PSSI, AFC, dan FIFA tahun berjalan.(fit) http://bola.okezone.com/read/2012/12/10/49/730210/pssi-batalkan-mou

=================================================

==================================

Berdasarkan berita yang telah di jelaskan diatas, rasanya kecil kemungkinan FIFA akan tetap memberikan hukuman kepada Indonesia karena PSSI telah menjalankan kewajibannya tanpa ada pelanggaran statuta. PSSI telah menjalankan kewajiban yang di minta FIFA yaitu soal batas waktu tanggal 10 Desember 2012 bagi PSSI untuk mengadopsi aturan baru dalam perubahan statuta PSSI melalui forum kongres.

Sekarang Indonesia tinggal menunggu keputusan sidang Exco FIFA tanggal 14 Desember 2012, Apakah hasil kongres Palangkaraya, 10 Desember 2012 dapat di terima dan di nyatakan sah atau tidak oleh FIFA? Apakah Indonesia akan tetap di sanksi jika PSSI sudah menjalankan kewajibannya sesuai statuta FIFA?

Jika hasil kongres PSSI Palangkaraya bisa di terima FIFA dan Indonesia terbebas dari hukuman FIFA maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah untuk tetap mengakomodir dan mengakui KPSI sebagaimana sikap pemerintah selama ini (KPSI harus di bubarkan sebagai kelompok terlarang/ kelompok separatis bagi sepakbola Indonesia), dan tidak ada alasan lagi bagi klub-klub ISL untuk tidak kembali di bawah yurisdiksi PSSI.

Salam Sepakbola Anti Mafia!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline