Lihat ke Halaman Asli

2015 Masih Pilkada Langsung

Diperbarui: 17 Juni 2015   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendagri Persilakan KPU Gunakan Perppu

Kendati peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) pilkada yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa perppu itu sudah bisa digunakan. Salah satunya untuk menjadi landasan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan pilkada 2015.

Ditemui di kantor Kemendagri, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan telah berkomunikasi dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait dengan perppu tersebut. "Saya jelaskan soal perppu itu," tuturnya.

Kepada KPU, pihaknya telah memastikan bahwa perppu itu bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan KPU soal pilkada. "Khususnya untuk pilkada 2015, yang rencananya serentak dilaksanakan sekitar 240 daerah," terangnya.

Perppu untuk landasan hukum itu dinilai sah selama belum ada pencabutan dari pemerintah dan penolakan dari DPR. "Kan belum tentu juga ditolak, kalau diterima perppu ini malah jadi undang-undang," jelasnya.

Namun, akan berbeda kalau DPR sudah menolak perppu tersebut. Kemendagri memahami, kalau ada penolakan, akan terjadi kekosongan hukum.

Hingga saat ini, perppu tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk pemberian nomor. Wamenkum HAM Denny Indrayana telah merilis 17 poin penting dalam perppu itu.

Mendagri juga telah membahas perppu tersebut dengan Ketua DPR Setya Novanto. Rencananya, ketua DPR mengagendakan pembahasan perppu itu dalam sidang sekitar 15 hari ke depan. "Namun, terserah ketua DPR soal waktunya," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menerangkan, pihaknya saat ini sedang berfokus pada penyesuaian peraturan terkait dengan pelaksanaan pilkada. Hal itu disebabkan adanya UU pilkada sekaligus perppu. "Ini penting karena pasti ada perbedaan-perbedaan di dalam dua aturan itu," ujarnya.

Apalagi hingga saat ini KPU belum mengetahui secara mendalam tentang dua aturan tersebut. Tapi, yang paling utama, KPU juga memastikan bahwa perppu itu telah berlaku. "Hanya perlu mengecek dahulu, bunyi persisnya setiap pasal seperti apa dalam perppu itu," ujar Hadar. Perlu diketahui, pada 2015 rencananya ada tujuh provinsi serta sekitar 240 kota dan kabupaten yang mengadakan pilkada.

---

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline