Lihat ke Halaman Asli

Akibat Hukum Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual Tidak Dibayarkan Pelaku

Diperbarui: 3 Februari 2024   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar Ketut Diastu di Pengadilan Negeri Cibinong

Didalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang  Perlindungan Anak disana dijelaskan bahwa :Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melalukan persetubuhan dipidana penjara paling lama 15 tahun paling singkat yaitu tiga tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah  atau denda paling sedikit enam puluh juta rupiah.

Anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi. Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateril.

Restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang, seperti di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang restitusi, PP Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

Akibat hukum terhadap pelaku yang tidak membayar restitusi kepada anak korban kekerasan seksual;
1.Dengan ketentuan apabila pelaku tidak dapat membayar restitusi tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan, namun tidak melebihi hukuman pokok.
2.Apabila terpidana tidak membayar retitusi maka hartanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang untuk dapat dibayarkan kepada korban sesuai jumlah yang dialaminya

Input sumber gambar ketut diastu PN Cibinong

Bagaimana Langkah LPSK Ketika Pelaku Tidak Membayar Restitusi Kepada Anak Korban ?
Lembaga perlindungan saksi dan korban biasanya memiliki peran yang lebih terfokus pada  perlindungan saksi dan korban dalam proses hukum dari pada penagihan restitusi terhadap pelaku. Maka demikian LPSK tidak memiliki kewenangan langsung dalam menagih restitusi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban. Namun apabila restitusi tidak dibayar pelaku dan korban merasa terancam dan/atau hak-haknya tidak dihormati LPSK dapat menentukan langkah agar hak korban dipenuhi.

Dalam hal restitusi tidak dipenuhi oleh pelaku LPSK dapat mengambil langkah:
a.Dalam hal pelaksanaan  pemberian Restitusi kepada korban tidak dipenuhi oleh Pelaku  sampai melampaui batas waktu LPSK dan/atau Pemohon memberitahu kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur.
b.Pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada korban melampaui batas waktu, Pemohon melaporkan hal tersebut kepada Penuntut Umum dengan Tembusan Kepada Ketua Pengadilan. Agar laporan berjalan maksimal  LPSK melakukan pendampingan terhadap korban.
c.Setelah adanya peringatan dari Pengadilan namun tidak dibayarkan maka  LPSK dapat berkoordinasi dengan berbagai penegak hukum terkait upaya penagihan Restitusi, LPSK  memastikan Kejaksaan  melaksa- nakan proses penagihan restitusi  sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, LPSK Mendampingi sampai dengan dilakukan perampasan aset berdasarkan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap;
d.Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban dapat melakukan upaya mencari pihak ketiga yang bersedia dengan sukarela untuk mengganti- kan restitusi tersebut;
e.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat melakukan upaya apabila harta pelaku tidak mencukupi maka dapat memastikan kekurangan  tersebut akan digantikan melalui dana bantuan korban;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline