Lihat ke Halaman Asli

Priyadi

Menyukai buku

Menjadi Pengawas Partisipatif dalam Pemilu

Diperbarui: 8 Desember 2023   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Memasukan surat suara pemilu. (Sumber: Unsplash.com)

Pertengahan tahun lalu, ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya kekurangan personel. Komentar itu muncul terkait banyaknya tenaga honorer di banyak wilayah yang melepas jabatannya.

Lebih dari itu, sebenarnya jajaran pengawas pemilu khususnya di tingkat kecamatan dan desa memang terkesan sedikit. Untuk satu kecamatan, ada tiga Panwaslu Kecamatan yang bertugas, didukung oleh beberapa staf. Untuk satu desa, hanya ada satu Panwas Kelurahan/Desa (PKD) tanpa staf.

Kita bisa membayangkan: satu desa hanya satu PKD. Dia memiliki kewajiban mengawasi semua tahapan pemilu, mengawasi kegiatan non-tahapan, mengawasi penyelenggara pemilu (jajaran KPU), mengawasi peserta pemilu, mengawasi puluhan calon legislatif (caleg) di daerah pemilihannya, serta mengawasi calon DPD.

PKD juga masih memiliki kewajiban untuk melakukan kerja pencegahan, termasuk sosialisasi aturan pemilu. Mereka juga memiliki keharusan administratif seperti membuat laporan secara berkala sebagai bukti kinerja, dilengkapi foto atau video.

Dan ingat, masih ada aktivitas media sosial yang di dalamnya berhamburan berbagai macam informasi, termasuk pertengkaran politik, hoaks, atau bahkan mungkin saling menghina dan memfitnah antar peserta pemilu atau pendukungnya.

Peraturan Pemilu tentang Sosialisasi

Jika beberapa waktu lalu ada beberapa video viral yang menunjukkan atribut partai atau caleg yang terpasang serampangan di tempat publik, keluhan ditumpahkan kepada Bawaslu. Mungkin itu boleh saja, tetapi juga tidak kemudian memojokkan bahwa Bawaslu tidak berfungsi.

Sebenarnya ada mekanisme pemasangan atribut tersebut. Dari sudut pandang waktu, maka ada masa bernama sosialisasi peserta politik. Ini sebelum masa kampanye dimulai secara resmi pada 28 November. Perihal tersebut bisa dilihat pada Pasal 79 PKPU 15/2023.

Di pasal tersebut, peserta pemilu diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi (APS) bendera dengan nomor urutnya. Peserta pemilu juga diperbolehkan melakukan pertemuan di internal.

Apa yang tidak diperbolehkan? Menyebar Bahan Kampanye (BK) kepada umum, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum dan media sosial. Penjelasan ini ada di Pasal 70 dan 71. Larangan lainnya adalah, dalam sosialisasi kepada umum tidak boleh melakukan ajakan untuk memilih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline