Lihat ke Halaman Asli

Kertas Putih Kastrat (KPK)

Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Problematik Kronik Tahunan Bertajuk PPDB

Diperbarui: 10 Juli 2020   19:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Firmansyah R. PPDB SMA 2020/2021 di Jabar, calon peserta didik serahkan berkas ke sekolah asal[Internet]. PRFM News. [cited 10 July 2020]. Available from: https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dikatakan sebagai ajang yang cukup krusial setiap tahunnya. Berbagai rentetan proses PPDB, mulai dari pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi harus dijalani oleh peserta didik baru untuk diterima di sekolah tujuannya. 

Dengan begitu, tidak heran jika setiap tahun PPDB menjadi sorotan banyak pihak karena ajang tahunan ini menentukan nasib seseorang berkenaan dengan pendidikan yang akan ditempuhnya selama beberapa tahun mendatang. 

Alhasil, setiap tahun, orang tua dan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) memiliki animo tinggi yang berdebar-debar dalam menjalani rangkaian proses tersebut.(1)

PPDB sebenarnya telah dibentuk oleh pemerintah sejak lama dengan signifikansi untuk mengatur input pendidikan. Dalam hal ini, peserta didik berpengaruh langsung terhadap mutu pendidikan. 

Selain itu, kesadaran bahwa jumlah peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan setiap tahun selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk di setiap provinsi, tetapi daya tampung sekolah negeri sangat terbatas juga menjadi alasan dibentuknya PPDB. Lantas, apakah alasan-alasan tersebut masih relevan dengan situasi PPDB saat ini?(1)

Carut-Marut Sistem Zonasi

PPDB zonasi telah berlangsung sejak 2017 dan diatur dalam lima peraturan yang berbeda, diantaranya adalah Permendikbud No. 17 Tahun 2017, Permendikbud No. 14 Tahun 2018, Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Permendikbud No. 20 Tahun 2019, dan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. 

PPDB zonasi memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan akses layanan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, diharapkan semua pihak dapat berlaku secara objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan adil.(2,3)

Dalam konteks pemenuhan janji pendidikan, PPDB zonasi dinilai sebagai kebijakan yang disematkan untuk mengurangi jarak yang terbentang antara tempat tinggal peserta didik dan sekolah, mengoptimalkan tripusat pendidikan dalam penguatan karakter bangsa, menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli, memudahkan upaya peningkatan kapasitas guru, serta memberi ruang yang setara bagi setiap anak bangsa untuk mendapat akses pendidikan yang berkualitas. 

Untuk mencapai hal tersebut, PPDB 2020 dibagi menjadi empat jalur pendaftaran, yaitu zonasi yang ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah, afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, perpindahan yang dikhususkan bagi calon peserta didik baru dengan orang tua atau wali mengalami perpindahan tugas, serta prestasi yang ditujukan bagi siswa dengan nilai ujian sekolah yang sesuai dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau nonakademik.(2)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline