Lihat ke Halaman Asli

Kertas Putih Kastrat (KPK)

Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kontroversi Seputar UU Pendidikan Kedokteran

Diperbarui: 18 Juni 2017   18:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2016/09/27/16125971/idi.minta.undang-undang.pendidikan.kedokteran.diubah.ini.alasannya

Mahkamah konstitusi (MK) melakukan sidang dalam menguji UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dokter. Dalam pasal 1 angka 12 UU, dijelaskan bahwa organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Kedua organisasi ini lah yang diakui oleh pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan mereka melakukan pembinaan, pengawasan, pengenaan sanksi, serta peningkatan mutu profesi.

Dalam UU Pendidikan Kedokteran, dijelaskan bahwa sertifikat profesi diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan baru dari program profesi dokter. Sedangkan untuk sertifikat kompetensi, sebagaimana dijelaskan dalam UU Praktik Kedokteran, diberikan oleh kolegium kepada dokter yang akan berpraktik. Oleh karena itu, setelah lulus dari program profesi dokter, setiap dokter baru harus mendapatkan izin dari organisasi profesi (IDI) agar dapat melakukan praktik kedokteran.

Kendati demikian, hal tersebut membuat beberapa dokter senior mempertanyakan posisi IDI yang terlihat terlalu superior. Oleh karena itu, mereka meminta permohonan untuk menguji beberapa pasal, yaitu Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran. Pemohon juga meminta menguji Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.

Adapun pemohon merupakan tiga dokter, yaitu dr. Judilherry Justam, dr. Nurdadi Saleh, dan dr. Pradana Soewondo. Menurut mereka, kewenangan IDI dalam menerbitkan sertifikat kompetensi serta rekomendasi izin praktik dokter dapat membuat IDI bertindak semena-mena tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka juga memandang sertifikat kompetensi yang dibentuk IDI tidak diperlukan. Hal ini dikarenakan setiap lulusan program profesi dokter telah melalui uji kompetensi sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran dan mendapatkan sertifikat profesi.

Para pemohon juga mengutip keputusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomer 122/PUU-XII/2014 yang menolak permohonan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Menurut MK, Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Dokter tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Oleh karena itu, tidak dibenarkan secara hukum bagi organisasi profesi untuk menyelenggarakan uji kompetensi kepada lulusan program profesi dokter.

Oleh Agung Riyanto Prakoso

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline