Lihat ke Halaman Asli

Menggugat Resep Dokter

Diperbarui: 20 Oktober 2016   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diambil dari https://www.brilio.net

Mungkin sebagian besar dari kita pernah pergi ke dokter untuk pengobatan, dan begitu keluar dari ruangan dokter, kita akan dibekali dengan selembar kertas berikut tulisan tangan yang bagi sebagian orang mungkin akan memerlukan 'keahlian khusus' untuk membaca dan mengerti tulisan tersebut. 

Dari pengalaman pribadi dan orang lain yang menanyakan alasan seorang dokter menulis resep dengan 'teknik khusus', adalah karena resep berisi informasi pemulihan seorang pasien yang sifatnya sangat dirahasiakan seperti dikutip dari sini . Resep ditujukan untuk para apoteker, jadi bisa dibayangkan, resep adalah sebuah informasi yang dienkripsi oleh dokter untuk kemudian di dekripsi oleh apoteker. 

Tapi hal diatas adalah pemahaman dari sisi dokter, oleh karena itu penulis mencoba mencari alasan yang bisa lebih dipertanggungjawabkan. Akhirnya penulis menemukan beberapa literatur dan bisa dikatakan sebagai landasan hukum yang membicarakan tentang resep. Seperti yang dibicarakan dalam handout mata kuliah ilmu farmasi kedokteran yang bisa diunduh di sini atau bisa juga ditemukan di sini

Berikut yang bisa penulis simpulkan dari beberapa literatur tersebut:
Resep   didefinisikan   sebagai   permintaan   tertulis   dari   dokter,   dokter   gigi   atau  dokter   hewan   kepada apoteker   pengelola   apotek   (APA)   untuk   menyediakan   dan   menyerahkan   obat   bagi   penderita   sesuai dgn peratuan perundangan yang berlaku. Bahkan dalam literatur tersebut disertakan contoh resep yang benar berikut unsur unsurnya yang terdiri dari identitas dokter, nama kota dan tanggal ditulis resep, superscriptio, inscriptio, subscriptio dan lain lain.

Contoh resep yang benar menurut K Menkes RI No 26/1981

Dijelaskan juga bahwa tidak ada ketentuan baku di seluruh dunia tentang tatanan menulis resep yang benar, karena setiap negara mempunyai aturan sendiri. Resep yang lengkap menurut SK Menkes RI No 26/1981 (Bab III, pasal 10) memuat :

1. Nama, Alamat dan Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP)
2. Tanggal penulisan resep
3. Nama setiap obat/ komponen obat
4. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
5. Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
6. Tanda sera dan paraf dokter utuk resep yang mengandung obat yang jumlahnyamelebihi dosis maksimum

Memang akan ada pro kontra jikalau resep sangat mudah dibaca, kemungkinan resep akan disalahgunakan oleh orang yang didiagnosa penyakit yg sama. 

Namun, sadarkah kita kalau penulisan resep yang sulit dibaca akan menyebabkan kesalahan pengobatan (dikutip dari sini)? Tahukah kita kesalahan penerjemahan resep sebagai akibat dari kesulitan membaca dan memahami resep merupakan bagian dari malpraktek (dikutip dari sini)? Tahukah kita bahwa 1 dari 20 resep yang ditulis adalah resep yang salah?

Di beberapa negara bahkan berusaha mengurangi kesalahan penulisan resep dan/atau kesulitan membaca resep dengan mengimplentasikannya ke dalam teknologi, sehingga resep tersebut tetap rahasia namun mudah dibaca. Lalu yang menjadi pertanyaan penulis adalah, apakah resep dokter kita akan tetap seperti ini? layakkah kita gugat? 

Semoga departemen kesehatan kita bisa memiliki solusi yang cerdas menyikapi hal ini. #MajuTerusIndonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline