Membahas pemilu di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang harus kita gali dan pelajari lebih dalam. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen politik untuk menggambarkan dan melihat bagaimana eksistensi demokrasi yang meliputi sistem politik dan ketatanegaraan yang sedang berlangsung di suatu negara. Disini saya telah berbincang-bincang dengan Pak Zainal Arif, dulu pernah menjadi salah satu orang yang mengurusi pemilihan umum di Indonesia.
Pemilu memiliki tiga pengaruh, yaitu: 1) sistem kepartaian, 2) sistem pemerintahan, dan 3) sistem perwakilan. Ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sistem pemilu adalah cara untuk mengatur dan memungkinkan warga negara untuk memilih perwakilan dari antara mereka sendiri. Dalam proses pemilu, warga negara berkuasa dan berhak memilih wakilnya yang nantinya akan duduk di kursi pemerintahan.
Di Indonesia, sistem pemilu telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan yang dapat dikatakan cukup signifikan dengan dinamika sejarah yang sangat melekat dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan seringnya perubahan undang-undang yang digunakan dalam setiap pemilu. Hal ini terlihat dari sistem pemilu sebelum dan sesudahnya yang terkadang berubah-ubah. Perubahan undang-undang dalam agenda kegiatan pemilu menggambarkan bahwa telah terjadi perubahan sosial politik yang diharapkan dapat diakomodasi. Hal ini terjadi karena pengaruh dan hubungan yang tidak dapat dihindarkan dari masyarakat.
Ada prinsip-prinsip dalam pemilu yang diatur melalui Undang-Undang Politik Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari beberapa kali perubahan penyelenggaraan pemilu. Secara umum dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip pemilu di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Langsung, yaitu masyarakat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan keinginannya tanpa ada tekanan dari pihak lain.
Umum, yaitu semua warga negara berhak menyelenggarakan pemilihan umum, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan undang-undang, karena pemilihan umum ini bersifat umum sehingga setiap warga negara berhak memilih.
Bebas, yaitu setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan siapa calon wakilnya. Dalam menjalankan hak-haknya, keamanan dijamin bagi setiap warga negara, sehingga mereka terlindungi dari intervensi luar dan dapat memilih sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya sendiri.
Rahasia, yaitu ketika memilih, pemilih dilindungi dan dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak luar.
Jujur yaitu penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu harus memiliki integritas dan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Adil, yaitu setiap pemilih dan penyelenggara pemilu mendapat perlakuan yang sama, tanpa ada pengaruh dari pihak lain.
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan karena adanya UUD 1945 yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara yang menjalankan sistem demokrasi. Indonesia menganut sistem pemilihan proporsional, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sepakat memilih sistem proporsional terbuka.