Lihat ke Halaman Asli

Persiapan Desa Laladon Menuju Pemilu 2024

Diperbarui: 20 Maret 2023   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Desa Laladon, Bogor - Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untu memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPR kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Masyarakat desa memiliki peran strategis dalam pembangunan demokrasi. Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil dan terdekat dengan warga negara dan juga desa dalam sistem pemerintahan daerah merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena didalam sistem pemerintahan daerah terdapat suatu hak dan kewajiban desa untu menjalankan roda pemerintahan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Maka dari itu, pentingnya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan menjadi latar belakang pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Apabila tingkatan sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional (melek) dalam konteks politik diharapkan akan memberikan dampak bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam hal Pemilu dan Pemilihan secara mandiri dan rasional dapat dicapai.

Pemilu di Desa Laladon sendiri sesuai dengan perundang-undangan dari Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciomas.

Persiapan mekanisme pemilu 2024 di Desa Laladon juga sudah berjalan, dengan mengikuti  tahapan- tahapan yang sudah ditentukan oleh KPU RI.

Gilang Mahesa, selaku panita pemilu 2024 di Desa Laladon mengugkapkan “Langkah saat ini yang sedang berjalan di Desa Laladon dalam rangka persiapan menuju pemilu 2024, adalah pemutakhiran data pemilih yang sudah di laksanakan oleh para 34 petugas pantarlih dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit)”, ujar Gilang Mahesa selaku panitia pemilu 2024 di Desa Laladon.

Terkait pemilu 2024 di desa laladon, langkah pertama KPUD kabupaten membuka lowongan sebagai panitia pemungutan suara atau disebut PPS. setelah melalu proses tes, akhirnya terpilih 3 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diketuai oleh Sumariandi dan beranggotakan Gilang Mahesa, dan Aditya. Lalu, dilantik pada tanggal 24 januari 2023. setelah itu PPS merekrut kesekretariatan, anggota nya terdiri dari Buhori sebagai sekretaris, Malik sebagai bendahara dan arief sebagai staf sekretaris. masa periode tugas dari Januari 2023 hingga April 2024.

Selanjutnya, PPS merekrut panitia pemuktahiran data pemilih atau disebut pantarlih, tugas pantarlih ini door to door untuk memastikan data pemilih (DP4) berjumlah 9729 data yang sudah diberi dari KPU untuk di cocokan dengan fakta di lapangan. pantarlih ini diberikan waktu selama 2 bulan untuk melaksanakan tugasnya. dimana 1 bulan pertama door to door ke rumah warga dan 1 bulan selanjutnya pencocokan melalui aplikasi dari KPU.

Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline