Lihat ke Halaman Asli

Penertiban Jalur Busway dari Kendaraan yang Disiplin

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Jalur busway yang seharusnya menjadi perlintasan busway kini sudah beralih fungsi. Banyak kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang masuk jalur busway untuk menghindari kemacetan. Padahal, kenyataan di lapangan macet tetap saja macet. Macet ini sebenarnya bukan karena pihak aparat yang tidak bisa menertibkan lalu lintas ataupun pemerintah yang tidak bisa memberikan fasilitas jalan yang memadai. Tapi memang karena masyarakat sendiri tidak bisa tertib dan disiplin dalam mempergunakan fasilitas jalan raya yang sudah di buat sedemikian rupa oleh pemerintah. Masih banyak yang nyrobot lampu merah bahkan berhenti di pinggir jalan seenak jidat sendiri.

Pemerintah sudah memberlakukan sanksi dan denda bagi penyerobot jalur busway, bahkan denda yang di berikan tidak tanggung-tanggung. Sepeda motor dikenakan denda 200ribu rupiah dan mobil sampai 1juta rupiah. Tapi hal ini sama sekali tidak membuat jera, bahkan ada oknum polisi yang di tilang karena nyrobot jalur busway. Kalau sudah begini, masyarakat pasti semakin merehkan aturan itu karena oknum saja bisa melakukannya kenapa masyarakat tidak. Ini memang kesalahan tapi tidak sepatutnya dperbesar karena pemerintah dan aparat tidak memandang siapapun pelanggar lalu lintas. Semua di berlakukan hukum yang sama.

Penertiban jalur busway adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat terutama pengendara sepeda motor dalam berkendara di jalan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan angka kecelakan saat berkendara. Tujuan pemerintah mengadakan dan memberlakukan aturan ini sudah cukup bagus, tapi memang masyarakat saja yang tidak bisa memahami dan menerima aturan penertiban ini. Sehingga terkesan pemerintah hanya mencari keuntungan dari uang tilang.

Masyarakat harus menyadari pentingnya penertiban ini. Harus memandang segala aturan yang di berlakukan pemerintah dengan cara pandang yang positif dan bijak. Pemerintah sudah berupaya kera untuk menciptakan ketertiban demi kelancaran dan menghindari melonjaknya angka kecelakaan berkendara. Kalau masyarakat tidak mau mengikuti dan menjalankan aturan ini bagaimana bisa terwujud tujuan pemerintah? Dan jangan lantas menyalahkan pemerintah dengan alasan jalan sempit, macet, pemerintah tidak tanggap terhadap kondisi jalan sehinggaa banyak kecelakaan berkendara. Ini pemikiran singkat dan tidak berpendidikan. Harus di hapus dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline