Lihat ke Halaman Asli

bapas

semarang

Bapas Semarang Sambangi Lapas Perempuan Semarang Sosialisasikan Aturan Penjamin

Diperbarui: 16 Agustus 2024   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Humas Bapas Semarang

Semarang -- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang menggelar sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan penjamin program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang hari ini Rabu (14/08/2024).

Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Perempuan Semarang ini dihadiri oleh perwakilan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang, Susilowati, Puguh Setyawan Jhody, dan Ervika Suroso, serta sejumlah petugas Lapas dan seluruh WBP. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa WBP memahami kategori penjamin yang memenuhi syarat dalam pengusulan program reintegrasi sosial.

Dalam sambutannya, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Susilowati, menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat ini merupakan salah satu upaya dalam proses reintegrasi sosial narapidana. "Program ini bukan hanya memberikan kesempatan kepada WBP untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga memerlukan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang jelas mengenai syarat-syarat sebagai penjamin yang sesuai aturan" ujarnya.

Lebih lanjut pemateri sosialisasi Puguh Setyawan Jhody menyampaikan syarat menjadi penjamin menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Apabila tidak ada keluarga yang dapat dijadikan penjamin,  penjamin juga dapat berasal dari wali, yayasan, instansi pemerintah, maupun lembaga sosial. Selain itu, dalam pengurusan program reintegrasi sosial di Bapas Semarang itu gratis tidak dipungut biaya apapun" tegas Puguh

Acara sosialisasi mencakup penjelasan mengenai tugas dan fungsi Bapas, siapa saja yang dapat menjadi penjamin, serta peran penting penjamin dalam proses reintegrasi sosial. Para WBP juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para Pembimbing Kemasyarakatan, guna memastikan bahwa informasi yang diterima benar-benar jelas dan dapat dipahami dengan baik.

Pihak Lapas Perempuan Semarang menyambut baik inisiatif Bapas Semarang ini, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan penjamin pembebasan/cuti bersyarat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi WBP. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan WBP dapat lebih siap dan lebih memahami hak serta kewajiban mereka dalam program pembebasan bersyarat, serta dapat menjalani proses reintegrasi dengan lebih baik dan efektif.

 Bapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam memperlancar pelaksanaan program reintegrasi sosial dan membantu WBP dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline