Lihat ke Halaman Asli

Kentos Artoko

Peminat Masalah Politik, Ekonomi dan Politik

Rekomendasi PDIP Soal Badan POM Wajib Dilaksanakan

Diperbarui: 16 Januari 2020   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kumpulan produk obat (foto: istockphoto.com)

Akhir pekan lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1 di tahun 2020. Menariknya dalam akhir Rakernas itu partai berlambang banteng moncong putih itu memberikan rekomendasi terhadap Kementerian/Lembaga pemerintah.

Terdapat sedikitnya sembilan rekomendasi yang disampaikan oleh PDIP, salah satunya terkait dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM-RI), menyusul rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk 'mengambil' kembali wewenang pemberian izin produksi dan edar bagi produk obat.

Kalangan pengamat kebijakan publik menilai rekomendasi Rakernas PDIP terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hendaknya dapat dilaksanakan oleh pemerintah, menyusul desakan PDIP kepada Badan POM untuk memperkuat, mempermudah dan mendampingi pemberian izin pelaku industri obat, terutama UMKM.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan rekomendasi Rakernas PDIP, terkait Badan POM sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang ingin memperkuat pengawasan baik pre market control dan post market control.

"Kalau Kemenkes mau menarik kembali izin edar, tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Pengawasan pre market control oleh Kemenkes juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah, yaitu, antara Kemenkes dengan Dinkes di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab Dinkes garis komandonya di bawah Pemda setempat. Bahkan, secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian/lembaga," kata Tulus, kemarin.

Menurut Tulus, apabila Kemenkes tetap bersikukuh untuk menarik wewenang Badan POM, maka pemerintah dalam hal ini Kemenkes membuat tiga kecacatan yaitu yuridis, politis dan sosiologis.

"Yuridis berarti kembali pada pola lama, ketka Badan POM masih berupa Dirjen POM dibawah Kemenkes, sosiologisnya, pengawasan pra pasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri, dan endingnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen dan politisnya, membangkang kebijakan Presiden Jokowi," ujarnya.

Hal senada dikemukakan oleh pengamat kebijakan publik Riant Nugroho yang mengungkapkan bahwa pembuatan kebijakan public harus didasarkan pada "ilmu" dan bukan pada "kemauan" belaka, "Jadi kebijakan public itu merupakan kontinyuitas yang berarti tidak ganti kekuasaan ganti kebijakan. Jangan karena sedang berkuasa lalu ingin begini dan begitu tanpa memikirkan emosi, substansi dan metodologi," kata Riant.

Riant menambahkan, dalam kehidupan bernegara masyarakat berhak mendapatkan kebijakan yang unggul dalam kehidupan pribadi dan bersama. "Kalau izin edar sudah bagus ditangan Badan POM tinggal memperkuat, jangan kemudian dimentahkan kembali," ujarnya.

Sementara, dalam Rakernas I PDIP partai pemenang pemilu 2019 itu memberikan tiga rekomendasi terkait Badan POM:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline