Seorang Direktur sebuah pengembang yang ditahan oleh Kepolisian dengan sangkaan penipuan terhadap calon pembeli perumahan subsidi yang ditawarkan oleh perusahaan pengembang yang dipimpinya melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mempersoalkan tata cara penyidik Polresta Bandar Lampung penanganan perkara korporasi yang dinilai tidak berpedoman pada Perma no 13 tahun 2016.
Perma itu mengatur tata cara penanganan perkara korporasi seperti disebutkan dalam pasal 1 ayat 8 , Tindak Pidana oleh Korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi.
Selanjutnya, pasal 1 ayat 10 menyebutkan Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam persyaratan pengembang adalah berbentuk perseroan terbatas yang disahkan oleh Menteri hukum dan Ham, memasuki hubungan perbankan ada syarat lagi yaitu menjadi anggota asosiasi pengembang dan memiliki izin terkait pengusahaan perumahan. Dalam perkara ini, BPN telah menerbitkan sertifikat dimana sebelum menerbitkan sertifikat, kepala BPN mengeluarkan Surat Keputusan dengan payung hukum undang-undang yang berlaku.
Dalam perkara ini, Direktur perseroan yang bernama Hendra disangka melakukan penipuan terhadap puluhan calon pembeli perumahan yang ditawarkan oleh perseroan yang dipimpinya.
Atas status tersangka yang dikenakanya, dia mengajukan gugatan pra peradilan, pada jadual sidang pertama, penyidik kepolisian tidak hadir, ternyata perkara sudah dilimpahkan. Pada sidang kedua beberapa hari kemudian sidang dilanjutkan, pada sidang ini saya dimintakan kesaksian, namun dari pihak kepolisian menyatakan tidak siap.
Sore hari saya dihubungi oleh pengacara, saya mendapat pemberitahuan dari pengacara pemohon, hari senin sudah di jadual sidang pokok perkara yang artinya pra peradilan gugur sebelum pihak kepolisian memberikan kesaksian.
Jika apa yang disampaikan oleh pengacara ini benar, maka upaya menggugurkan sidang pra peradilan sama seperti halnya menggugurkan pra peradilan Setya Novanto oleh KPK.
Hanya bedanya, yang dipersoalkan adalah menyangkut tata cara penanganan perkara korporasi dimana disebutkan dalam pasal 2 Perma no 13 tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Maksud dan tujuan pembentukan tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh Korporasi adalah untuk:
a. Menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku Korporasi dan/atau Pengurus;