Lihat ke Halaman Asli

Dalam Kasus Mega Kuropsi E-KTP, Salah Kaprah Memandang Kedudukan Presiden

Diperbarui: 15 Maret 2017   04:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden adalah pemimpin pemrintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat, demikian pula anggota DPR RI sebagai wakil rakyat yang memiliki kewenangan mengesahkan APBN yang diusulkan oleh pemerintah.

Dalam mekanisme hubungan ketatanegaraan, seorang presiden menjalankan amanat rakyat melalui undang-undang yang disyahkan oleh DPR RI sebagai bentuk kedaulatan berada ditangan rakyat. APBN adalah undang-undang yang disahkan oleh DPRI RI yang mekanisme berasalal dari usulan pemerintah.

Dalam anggaran proyek E KTP, adalah usulan pemerintah yang disahkan oleh DPR RI menjadi bagian dari APBN yang menjadi undang-undang dan harus dilaksanakan oleh pemerintah. Tanpa pengesahan DPR RI, Proyek E KTP tidak dapat dilaksanakan.

Persoalan muncul sebagaimana yang diberitakan, oknum anggota DPR RI minta "jatah" dari pemerintah sehingga terjadi penggelembungan anggaran mencapai Rp 2,3 triliun yang menjadi bancakan baik oleh eksekutif maupun anggota DPR RI.

Hal ini terendus oleh lembaga penindak dimana lembaga penindak bekerja berdasarkan bukti hukum. Dalam posisi ini, kedudukan presiden tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi dalam kewenangan lembaga penindak seperti KPK.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline