Lihat ke Halaman Asli

Pengampunan Pajak atau Pengampunan Koruptor?

Diperbarui: 17 Juli 2016   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Presiden Jokowi direncanakan akan menanda tangani draft RUU Tax Amnesty, program tax amnesty sudah mulai disosialisasikan. Tak hendak berspekulasi tentang program ini, namun program ini tak banyak mendapat tentangan dari publik sebagai mana wacana program pengampunan koruptor yang digulirkan oleh para politikus belum lama berselang.

Namun, kalau targetnya adalah para pengusaha agar membawa uangnya ke Indonesia, tentunya program tax amnesty menjadi tanda tanya, program ini ditujukan untuk pengemplang pajak atau pengemplang hutang ?

Sebelum krisis moneter, perbankan luar negeri terutama dari negara-negara barat yang disebut Soeharto sebagai negara sahabat atau negara donor menyediakan pinjaman kepada sektor swasta yang digaransi oleh perbankan pelat merah yang kemudian ambruk ketika terjadi gejolak rupiah. Bank pelat merah, lebih kurang dalam kapasitas yang sama sebagai garantor pinjaman dari China untuk pengadaan kereta cepat Jakarta Bandung saat ini.

Pada dasarnya, pinjaman luar negeri tersebut adalah pinjaman pengadaan pembelian barang modal untuk membantu memasarkan produk industrinya, di Indonesia sendiri pemerintah mengeluarkan kebijakan PMDN dan PMA yang memungkin penundaan pembayaran bea masuk.  Klop sudah sebuah peluang korupsi besar2an dengan cara memark up pengadaan barang modal yang dibeli pinjaman luarnegeri yang digaransi bank pelat merah.

Ketika terjadi krisis moneter, semua pinjaman macet karena bank garantornya ambruk. Semua hutang luar negeri ini di write off dari catatan perbankan sedangkan jaminan pinjaman ditangani ole Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk dijual. Sementara semua pinjaman itu diambil alih oleh pemerintah dibayar melalui APBN.

Uang hasil mark up harga pembelian barang modal itulah yang tertanam diluar negeri sedangkan hutang sudah diambil alih oleh pemerintah.  Ketika Indonesia meratifikasi UU Money Loundering, aliran masuk dan keluar uang Indonesia masuk dalam kontrol The Fed yang bertindak sebagai bank sentral dunia. Sehingga uang yang beredar diluar negeri hasil mengemplang hutang tidak dapat masuk ke Indonesia karena harus jelas asal usulnya.

Uang itu dapat masuk kalau ada pengampunan hutang dan semua konsekwensi hukumnya, uang semacam ini diperkirakan masih beredar diluar negeri paling tidak lebih kurang 600 triliun rupiah atau bahkan jauh lebih besar dari jumlah itu mengingat nilai rupiah yang lebih lemah. Beberapa konglomerat yang terindikasi terlibat dalam pinjaman seperti ini dan BLBI ada memindahkan basis usaha ke Singapura yang tidak ikut meratifikasi UU Money Loundering.  Maka tak mengherankan, Singapura menjadi surganya para koruptor Indonesia untuk berlindung.

Namun jika kita melihat banyak program yang memakai judul baru tapi isinya sama, bisa jadi tax amnesty adalah judul baru dari pengampunan koruptor yang kontroversi itu. Kita lihat saja nanti bagaimana implementasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline