Lihat ke Halaman Asli

Disini Bela Ahok, Disana Diteriaki Maling

Diperbarui: 12 April 2016   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Senyum senyum membaca berita hari ini terkait pemeriksaan Ahok oleh KPK, pemeberitaan sebelah dengan nara sumber lebih cenderung membela Ahok, pemberitaan lainnya memberitakan para pengunjuk rasa yang meneriaki Ahok maling. Publik dan media sudah menjadi dua kubu yang saling berseberangan, juga terjadi di Kompasiana.  Yang lebih menarik, ketika saya memposting artikel yang lebih banyak mengkomparasi pengalaman saya dalam dunia pengembang, dianggap kurang tepat karena tidak mengacu berita yang pro dan kontra itu.

Sebelumnya, saya memang ber KTP DKI, tetapi dalam istilah gaulnya "ketemu lobangnya" di Bandar Lampung mau tidak mau harus menetap di Kota ini walaupun saya masih memiliki rumah di wilayah tangerang selatan. Membangun usaha pasti ada ceritanya, demikian juga saya. Bermaksud refreshing masuk areal perkebunan besar dengan mobil "kota" Jakarta tentunya menarik perhatian, timbul iseng2 mampir ke kantor perkebunan, kebetulan bisa bertemu boss nya sesama warga DKI ditengah perkebunan. Dari omong kosong saya sanggup membangun perumahan untuk pegawainya yang rata2 tinggal di mess perkebunan, gayungpun bersambut, punya pangsa pasar tinggal cari lokasi yang diinginkan. 

Kebetulan saya terlibat dalam perencanaan pembangunan beberapa kota besar di Indonesia dan pengembangan kota wilayah Indonesia Timur. Dalam profesi sebagai konsultan, sedikit  banyak harus memahami berbagai aspek perkotaan, termasuk didalamnya adalah peraturan-peraturannya. Jika tidak memahami, sulit bagi saya untuk mengkoordinasikan kerja para profesional yang bekerjasama dengan para ekspatriat karena study yang dilakukan dibiayai dengan Loan dari Word Bank.

Dunia pengembang tak jauh-jauh dari profesi saya, dengan perencanaan yang saya buat saya bawa ke bank dan mendapat support. Itulah awalnya saya bergelut dalam dunia pengembang.

Menyikapi pemberitaan yang akhir akhir ini terlihat partisan terlebih mencuatnya izin reklamasi terkait dengan raperda yang berujung OTT KPK, opinipun berkembang kemana mana. Kalau tidak menggeluti dunia usaha pengembang, pengetahuan kita hanya sebatas dari pemberitaan rasanya agak sulit mencerna permasalahan sebab dunia pengembang adalah usaha yang harus terintegrated dengan pemangku jabatan karena pencairan uang atau pemasukan akan tergantung dari pejabat seperti halnya untuk penerbitan sertifikat.

Ketika seorang pengembang dapat merealkan harga tanah per meter sesuai ekspektasi, tinggal dikalikan saja berapa luas tanah tersedia sehingga image yang tergambar seorang pengembang adalah orang yang bermodal kuat. Di Kota Ibu kota provinsi yang relatip tidak jauh dari Jakarta, pangsa pasar tentunya berbeda yang lebih untuk segment pemenuhan kebutuhan primair masyarakat setempat.

Yang menjadi fokus saya adalah pangsa pasar yang akan dirambah oleh para pengembang kakap yang akan mendirikan property di 17 pulau buatan di wilayah pesisir Jakarta. Kalau hanya pangsa pasar domestik, yang menjadi pertanyaan siapa yang sanggup beli dengan harga yang menjulang tinggi untuk ukuran kantong lokal.

Pasar yang akan dirambah inilah yang mestinya menjadi fokus perhatian sebab pasar internasional yang seperti diberitakan memerlukan peraturan presiden menyangkut kepemilikan rumah atau hunian bagi warga asing. Kesibukan para menteri mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah no 41 tahun 1996 tentang kepemilikan hunian atau rumah oleh orang asing adalah garansi bagi pengembang - pengembang  yang akan merambah pasar internasional itu. Sedangkan izin reklamasi, izin lokasi, izin mendirikan bangunan adalah untuk penyediaan mata dagangan.

Walaupun peraturan menyangkut perizinan belum tuntas, para pengembang sudah berani menggelontorkan dana investasi, pengembang bukanlah kaum spekulan, sehingga dapat dipastikan para pengembang tersebut sudah mendapat garansi dari pemerintah. Sehingga boleh dikatakan, bahwa proses terbitnya peraturan menyangkut izin-izin sehingga pengembang dapat menyediakan mata dagangan sampai izin berdagang pada pasar internasional lebih bersifat formalitas.

Tarik ulur antara DPRD DKI dan Pemprov DKI mengenai Raperda Zonasi Wilayah pesisir dan pulau pulau kecil serta wilayah strategis Pantura Jakarta sesungguhnya hanya komsumsi publik dimana raperda tersebut sudah dipersiapkan oleh Pemprov DKI yang dalam pembahasan di gedung Bappeda hanya dihadiri oleh Sekwan.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, kalau sudah digaransi oleh pemerintah mengapa PT. Agung Podomoro Land memberikan suap ? Merujuk pada pernyataan KPK diindikasikan terjadi grand corruption, OTT KPK hanya mencari jalan masuk untuk menyelidiki indikasinya yang mestinya ( jika berani ) akan menyasar pada pemberian izin kepemilikan hunian atau rumah untuk orang asing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline