Lihat ke Halaman Asli

Gara-gara Mobil SBY, Ki Gendeng Diincar Polisi

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempunyai mobil dengan plat nomor bunyi walaupun harus merogoh kocek lebih banyak bukan masalah bagi orang yang ingin mobilnya menjadi perhatian.  Adalah pengalaman pribadi saya juga, memiliki mobil dengan plat nomor bunyi selain nomor yang mudah diingat juga awalnya menyenangkan karena tidak pernah terkena pemeriksaan dan bahkan sering mendapat sikap hormat dari pak polantas. Namun lama kelamaan berubah menyebalkan, tinggal dikota propinsi, dimana saya melintas atau parkir ternyata terdeteksi oleh istri.  Istri yang asli dari kota itu, selain banyak kolega kantornya, juga banyak familinya.  Pantas saja mobil itu sering dia pinjam untuk kekantor, padahal dia sudah ada mobil sendiri, rupanya agar dikenal oleh koleganya  guna pengawasan melekat. Tak urung sopr sering diintrogasi  karena ada laporan masuk saya pergi kemana dan seperti biasa sang sopir menjawab tidak tahu, tidak melihat dan tidak mendengar. Seperti biasa juga saya menjawab meeting, meeting dan meeting.

Lain halnya dengan Ki Gendeng Pamungkas plat nomor bunyi miliknya rupanya menuai protes, terutama dari kalangan Partai demokrat yang menilai junjungannya dilecehkan. Tak kurang Polda Metro Jaya  menyatakan tak segan-segan akan menangkap Ki Gendeng Pamungkas jika dirinya nekat mengendarai mobil Toyota Fortuner miliknya dengan nomor plat B 8360SBY itu. Pihaknya bersikukuh bahwa nomor plat mobil tersebut adalah palsu. Sebab, Polda Metro mengaku tidak pernah mengeluarkan nomor plat mobil semacam itu. Ki Gendeng memang gendeng jika berani melakukan pemalsuan plat nomor mobil, memang merupakan pelanggaran hukum.  Namun terlepas dari palsu tidaknya, plat nomor mobil bunyi semacam itu bisa kita dapatkan dengan membayar khusus, walaupun tidak tercetak dalam pembayaran yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline