Lihat ke Halaman Asli

Nikmatnya Tubuh Anak-anak.

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan seorang gadis cilik Muslim berusia 11 tahun dengan seorang pria berusia 41 tahun, dinyatakan tidak sah di Malaysia. Pengadilan agama menemukan bukti bahwa orang tua dari gadis cilik itu sebenarnya menolak mengawinkannya dan bahwa ada elemen ancaman di dalamnya. Gadis di bawah usia 16 tahun di Malaysia diperbolehkan kawin dengan ijin pengadilan agama. Kasus ini mendorong berbagai kelompok hak perempuan untuk menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 18 tahun. Lelaki berusia 41 tahun mengambil gadis cilik itu sebagai istri keempatnya di bulan Februari. Hakim menganggap perkawinan itu tidak sah bukan karena persoalan usia tetapi karena tidak mengikuti hukum Islam. Sebuah organisasi hak asasi, Sisters in Islam, mengatakan perkawinan anak-anak terus saja terjadi karena orang Malaysia menganggap seorang gadis bisa dikawinkan begitu mereka melewati masa pubertas.

Kasus serupa juga sering terjadi di Indonesia, yang paling menghebohkan adalah perkawinan  Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto  dengan Lutviana Ulfa, dia dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena didakwa menyalahi UU Perlindungan Anak oleh  Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. Syekh Puji didakwa melanggar pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang kesengajaan melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Oleh jaksa, pernikahan Syekh Puji dan Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 silam dianggap sesuai dengan pasal ini. Saat itu, Ulfa baru berusia 12 tahun.

Indonesia dan Malaysia adalah dua bangsa serumpun yang mayoritas penduduknya beragama Islam, perkawinan yang dilakukan tentunya juga menganut hukum perkawinan islam.  Lalu bagaimana sesungguhnya hukum perkawinan dalam Islam ?.  Sesungguhnya adalah interprestasi dari umat muslim itu sendiri, sebab sebagaimana yang peradilan yang  dilakukan baik kepada  warga Malaysia maupun Pujiono tersebut merupakan peradilan melawan  pembenaran untuk kepentingan dirinya dengan dalih hukum islam.  Memaknai hukum islam secara sepotong untuk pembenaran tindakan, tertuma menyangkut perkawinan memang menjadi kontroversi dikalangan umat islam itu sendiri.  Baik pengadilan yang digelar di Indonesia maupun di malaysia menyangkut perkawinan dibawah umur tersebut sesungguhnya merupakan gambaran terjadinya benturan hukum negara dan hukum agama Islam sesuai dengan interprestasi penganutnya.

Nikmatnya tubuh anak anak, mungkin saja terbayang dimata seorang lelaki pengidap kelainan jiwa. Seorang anak perempuan yang hidup dalam lingkungan kebiasaan masyarakat masih dalam kelompok usia sekolah, secara psikologis masih terpengaruh pada kebiasaan tersebut. Tentunya, si anak akan merasa takut melakukan diluar kebiasaan masyarakat tersebut dan disinilah peran orang tua yang seharusnya menjadi pelindung dapat menentukan terjadinya seorang anak harus menjalani kehidupan yang diluar kebiasaan masyarakat itu. Kebiasaan masyarakat yang berdasarkan norma dan kepatutan tentunya juga mempunyai alasan untuk kehidupan yang normal baik dipandang dari sudut agama, hukum maupun ilmu pengetahuan serta kepatutan itu sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline