Lihat ke Halaman Asli

Semua Menteri Menjadi Menko Ndise

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Enam dari sepuluh fraksi sudah terdaftar sebagai anggota komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Paripurna siap digelar dan dapat mengambil keputusan berdasarkan kuorum fraksi. Menurut tata tertib DPR RI pasal 251 ayat (1) Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa ketua rapat dapat membuka rapat apabila separuh anggota rapat yang terdiri dari lebih dari separuh unsur fraksi.

Masih ada empat fraksi lagi yakni PDIP, NasDem, PKB, dan Hanura yang belum menyetorkan nama-nama tersebut. Ditambah dengan PPP yang balik langkah mengikuti jejak langkah KMP  setelah sebelumnya menyeberang ke KIH dalam pemilihan pimpinan MPR, rapat paripurna DPR untuk menetapkan pimpinan alat perlengkapan DPR ( AKD ) dapat dilangsungkan karena diikuti oleh 6 dari 10 fraksi DPR.

Peta politik sudah mengukuhkan KMP sebagai koalisi penyeimbang dalam artikata koalisi oposisi namun balik badannya PPP mengikuti jejak langkah KMP setelah mendapat "jatah"  satu kursi kabinet  telah membuyarkan harapan KIH untuk menetapkan pimpinan komisi DPR secara musyawarah dan mufakat.

Belum terbentuknya formatur komisi di DPR menyebabkan DPR tidak dapat bekerja melakukan pembahasan perubahan nomenklatur kementrian yang sudah dilakukan oleh presiden yang memerlukan perubahan APBN. Tanpa revisi anggaran, kementrian yang sudah ditetapkan tidak dapat bekerja. Sebab, program2 pemerintah dilaksanakan berdasarkan anggaran yang harus disetujui oleh DPR terlebih dahulu. Berapa lama kabinet harus menunggu pengesahan anggaran juga sangat tergantung dari pemerintah mengajukan revisi APBN untuk disetujui oleh DPR.

Untuk beberapa waktu kedepan, masalah persetujuan anggaran sebagai landasan kerja kabinet akan masih menjadi kendala yang paling krusial. Persoalannya bukan oleh karena sikap KMP melainkan oleh karena sikap PDIP yang sebelumnya dikerdilkan dalam jatah kursi kabinet, kini "dikhianati" lagi oleh PPP sehingga makin dikerdilkan lagi perannya di DPR.

Koalisi ramping dan tidak bagi-bagi jatah kursi kekuasaan sebagaimana janji presiden memang harus diwujudkan namun faktanya pada dasarnya perubahan hanya pada nomenklatur kementeriannya yang masih menunjukkan kabinet gemuk seperti sebelumnya. Seperti inikah yang dikehendaki rakyat yang faktanya mengenyampingkan peran parpol ?

Belum adanya peluang capres independen sungguhnya politik di Indonesia masih tergantung dari peran parpol. Peran parpol yang disisihkan tentu mengandung resiko pada jalannya pemerintahan. Dan ini mulai mencuat kepermukaan dengan terjadinya tarik ulur penetapan formatur komisi untuk persetujuan revisi APBN yang harus segera disetujui DPR sebagai landasan kerja kabinet. Pemerintah dapat saja berpedoman pada anggaran tahun sebelumnya untuk landasan kerja, namun persoalannya nomenklatur kementrian sudah dirubah.  Artinya, perubahan itu belum dapat dilaksanakan selama belum ada persetujuan DPR.

Jika kita mengikuti perbincangan media sosial,agaknya istilah menko ndise ( nanti dulu )  sangat mengena, yang dapat dilakukan oleh para menteri adalah rapat dan rapat sambil menunggu persetujuan revisi anggaran. Rakyat menanti janji pilpres, menko ndise ........ menunggu kader PDIP  legowo,terutama yang duduk di DPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline