Lihat ke Halaman Asli

Kemenag dan DPR Sepakati Rerata BPIH 2015 sebesar USD 2.717

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14298393621869057854

[caption id="attachment_362441" align="alignnone" width="600" caption="Rapat Kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI dalam mengesahkan biaya haji 2015"][/caption]

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati untuk menetapkan rata-rata direct cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama yang diselenggarakan Rabu (22/04) sore.  Rata-rata BPIH 1435H/2014M sebesar USD3.219. Artinya,BPIH 1436H/2015M ini terjadi penurunan sebesar USD502 dibanding BPIH tahun sebelumnya.

“Setelah kesepakatan ini, kami akan menyiapkan draft Keputusan Presiden untuk segera ditandatangani Presiden. Setelah Kepres nya ditandatangani Presiden, segera kita tetapkan kapan jamaah haji bisa melunasai BPIH,” terang Menag usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Rata-rata BPIH sebesar 2.717 itu antara lain digunakan: pertama, USD 2.000 diperuntukan untuk biaya tiket, airport tax, dan passenger service. Rata-rata biaya komponen ini sebenarnya mencapai USD2.146. Namun, USD146 diantaranya dimasukan dalam komponen indirect cost.

Kedua, USD312 diperuntukan untuk biaya pemondokan di Makkah. Rata-rata riil biaya pemondokan di Makkah mencapai SAR4.500.  Dari jumlah itu, SAR1.170 dimasukan dalam komponen direct cost yang setara dengan USD312 dengan asumsi nilai tukar 1USD = SAR.3.745. Adapun sisanya yang mencapi 74% dimasukan dalam komponen indirect cost.

Ketiga, USD405 atau setara dengan SAR1.500 diperuntukan sebagai living allowance (uang saku).

Dari tiga komponen tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.

Selain itu, Kemenag dan DPR juga menyepakati biasa sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR675 dengan sistem sewa setengah musim dan dimasukkan dalam indirect cost BPIH 1436H. Disepakati juga alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1436H sebesar Rp100.000.000.000,- yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika dan force majeure.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline