Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Kakanwil Kemenkumham DIY Dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Wilayah

Diperbarui: 26 Oktober 2022   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kakanwil Kemenkumham DIY Dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (Foto: dok. Kemenkumham)

JAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menghadiri Pelantikan dan Rapat Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris Tahun 2022. Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk masa jabatan periode tahun 2022-2025.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melantik 214 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), 7 Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), dan 9 Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) periode 2022-2025 di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Yasonna berharap tugas sebagai Majelis Kehormatan Notaris dijalankan dengan profesional.

"Saya harap dalam menjalankan tugas ini, Saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris," ujar Yasonna.

Pelantikan Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris karena perannya dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia. Yasonna mengatakan pemerintah terus beradaptasi dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi dengan menyempurnakan set of the rules, antara lain dengan menyempurnakan regulasi sesuai indikator Ease of Doing Business yang kini menjadi Business Enabling Environment.

"Salah satu upaya mempertahankan perekonomian yang dapat dilakukan adalah dengan penyederhanaan pendirian badan usaha. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT), dengan mengupayakan keanggotaan Financial Action Task Force (FATF)," kata Yasonna.

Yasonna menyebutkan bahwa dalam rekomendasi FATF, Notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan TPPT. Selain itu, Notaris juga diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat Notaris yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui saudarasaudara harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan photo copy minuta akta, serta pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Yasonna pun kembali menegaskan pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

"Saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat terwujud," ungkapnya.

Selain Kakanwil Imam Jauhari, sejumlah anggota MKNW DIY yang terdiri atas para akademisi dan Notaris juga dilantik hari ini, yaitu Sigid Riyanto, Dwi Haryati, R Sumendro, Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas, dan Iin Suny Atmadja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline