YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menerima kunjungan kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan membahas Analisis Evaluasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. BPIP ingin mencermati apakah pasal-pasal dalam Perda tersebut telah sesuai dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Analisis Evaluasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bersama BPIP dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (7/10/2022). Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Johan Johar Mulyadi mengatakan kedatangan BPIP untuk melakukan kajian analisis dan mengumpulkan data tentang Perda.
"Masalah perlindungan anak terangkat karena beberapa kasus, misalnya klitih, yang fenomena ini cukup meresahkan masyarakat. Kami ingin melakukan pencermatan terhadap pasal-pasal di Perda, apakah mencerminkan nilai-nilai Pancasila," kata Johan.
"Apabila peraturan bertentangan dengan Pancasila, akan dilakukan rekomendasi untuk direvisi atau dicabut," lanjutnya.
Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan BPIP. Mutia menyebut jajaran Kanwil Kemenkumham DIY akan membantu menyukseskan pengumpulan data terkait Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Hasil kajian ini semoga dapat bermanfaat bagi penyelenggara negara dalam hal keselarasan antara aturan dengan Pancasila. Kami berharap semoga sinergitas antara Kemenkumham dan BPIP bisa terus terjalin dengan baik," ujar Mutia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Yogyakarta paling sedikit di Indonesia. Ia berharap Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak juga bisa mencakup Anak Didik Pemasyarakatan.
"Pemasyarakatan berjalan di tataran implementasi. Harapannya Perda Perlindungan Anak perlu mencakup hingga ke Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA," ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY dan para Pejabat Fungsional Analis Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H