Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Kemenkumham DIY Jelaskan 14 Isu Krusial RKUHP ke Mahasiswa Jogja

Diperbarui: 27 September 2022   14:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Sosialisasi Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan mengundang mahasiswa dari 10 Perguruan Tinggi di DIY. Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan 14 isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat dalam proses pengesahan RKUHP.

Dialog RKUHP dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (27/9/2022). Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam konteks penyebarluasan informasi dan pemahaman hukum tentang RKUHP melalui Kanwil Kemenkumham DIY sebagai bentuk pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik dan secara sungguh-sungguh dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej dalam Sosialisasi RKUHP Serentak pada 1 September 2022 lalu, RKUHP sebenarnya sudah selesai disusun sejak periode 2014-2019 dan daftar inventaris masalah yang berjumlah lebih dari 6.000 berasal dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi baik negeri dan swasta sebagai bentuk pelibatan publik. 

Penyempurnaan pembahasan RKUHP ini sekarang berada di DPR dan dalam proses dengar pendapat.

"Presiden meminta agar RKUHP ini terus disosialisasikan dan mengharapkan ada rapat dengar pendapat dengan publik. Kegiatan yang dilaksanakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan-masukan terhadap draf atau rancangan KUHP tersebut," ujar Imam.

Imam menjelaskan bahwa dalam RKUHP ini terdapat pembaharuan dalam hukum pidana sebagai bagian dari upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan asas hukum dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

 Dalam konteks RKUHP tersebut, pembaharuan dalam hukum pidana juga dimaknai sebagai bagian dari upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan asas hukum dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

"RKUHP ini juga dibuat dalam upaya mengatasi overcrowding dengan adanya aturan mengenai pengenaan pidana pengawasan untuk pelanggaran hukum pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. Selain itu juga tidak ada over kriminalisasi, karena jumlah tindak pidana yang diatur dalam RKUHP lebih sedikit daripada KUHP lama," jelas Imam.

"Dengan demikian maka persoalan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan saat ini diharapkan dapat pula teratasi, dengan mempertimbangkan bahwa semua tindak pidana tidak harus selalu berakhir di Lembaga Pemasyarakatan karena beberapa pengaturan tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kontra serta mencapai pemahaman yang sama dan penyempurnaan RKUHP. 

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan peran serta Kanwil Kemenkumham dalam rangka menggali masukan dari berbagai elemen dan lembaga masyarakat terkait RKUHP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline