Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Kemenkumham DIY Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, Ini Hasilnya

Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenkumham DIY Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, Ini Hasilnya (Foto: dok. Kemenkumham DIY) 

BANTUL - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing. Operasi gabungan ini menyasar dua perusahaan di Kabupaten Bantul yang memiliki tenaga kerja asing.


Operasi Gabungan dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) dan menyasar dua perusahaan di Kabupaten Bantul, yakni PT Dong Young Tress Indonesia dan PT Ameya Livingstyle Indonesia. Tim Gabungan yang terdiri atas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, TNI, Polri, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY memonitoring kegiatan dan keberadaan orang asing dan melakukan pengecekan perizinan keimigrasiannya.

Operasi Gabungan ini dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus. Yani berbincang langsung dengan Presiden Direktur PT Ameya Livingstyle Indonesia dan menyatakan bahwa operasi gabungan ini perlu dilakukan untuk memastikan Warga Negara Asing (WNA) tetap mematuhi aturan di Indonesia.

"Berdasarkan keterangan yang dihimpun bahwa Warga Negara Asing di sini cukup banyak, dan karena itu kami melakukam operasi gabungan untuk melakukan pengecekan. Warga Negara Asing harus patuh dengan aturan-aturan negara kita," ujar Yani.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Ameya Livingstyle Indonesia Rames Sundaram mengapresiasi kedatangan tim gabungan ini. Ia menyebut tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya berkelakuan baik dan berusaha mengenal budaya Indonesia.

"Kami sudah selalu berusaha patuh pada aturan negara dan keimigrasian. Untuk masalah budaya, WNA di sini juga sudah membaur dengan budaya setempat, kami juga secara personal mengenalkan mereka kepada budaya yang ada di Indonesia," jelasnya.

Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing yang ada di PT Dong Young Tress Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh hasil bahwa seluruh dokumen keimigrasian lengkap dan tidak ada tenaga kerja asing yang melanggar aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline