Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Ditjen PP Sosialisasikan e-Jurnal Legislasi Indonesia ke Kemenkumham DIY

Diperbarui: 1 Juli 2022   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditjen PP Sosialisasikan e-Jurnal Legislasi Indonesia ke Kemenkumham DIY (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY terkait Jurnal Legislasi Indonesia yang diterbitkan secara elektronik. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan didorong untuk produktif menulis jurnal terkait legislasi.

Tim dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan hadir di Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (1/7/2022) dipimpin Koordinator Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan Peraturan Perundang-undangan Slamet Kurniawan dan disambut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Kus Aprinawati.

Slamet menjelaskan bahwa Jurnal Legislasi Indonesia telah dikelola secara elektronik sejak Januari 2018. Jurnal Legislasi Indonesia diterbitkan sejak tahun 2004 dan telah sampai pada Volume 19 nomor 1 tahun 2022.

Volume 1 sampai Volume 14 diterbitkan dengan sistem cetak, dan mulai Volume 15, seluruh proses publikasi jurnal dilakukan secara elektronik. Dan mulai 2022, Jurnal Legislasi Indonesia hanya menerima artikel yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.

"Teman-teman Perancang bisa memanfaatkan Jurnal Legislasi Indonesia ini. Kami akan fasilitasi jika teman-teman Perancang ingin menulis jurnal. Artikel yang masuk nantinya akan diseleksi oleh tim pakar atau ahli yang ditunjuk oleh Pimpinan Ditjen Peraturan Perundang-undangan," jelas Slamet.

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian, dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal ini diterbitkan empat kali dalam setahun, yaitu pada Maret, Juni, September, dan Desember.

Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga, maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan Rahmatullah Zulkifli dan Analis Hukum M Haris Munandar. Turut hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Iswanti dan para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline