Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Pemanfaatan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham DIY Ulas Kebijakan M-Paspor

Diperbarui: 24 Juni 2022   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemanfaatan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham DIY Ulas Kebijakan M-Paspor. Dok. Kanwil Kemenkumham 

YOGYAKARTA -- Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Rapat Pembahasan Laporan Analisis Kajian Dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Tinajuan Yuridis Mobile Paspor pada Jumat (24/6/22).

Kegiatan ini menjadi momentum pemaparan hasil analisis kebijakan dengan pemanfaatan aplikasi SIPKUMHAM Aplikasi ini menajdi platform untuk digitalisasi informasi penelitian di bidang hukum dan HAM.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi SIPKUMHAM sebagai bentuk inovasi dalam melakukan penelitian di bidang hukum dan HAM.

"Aplikasi ini tentunya akan sangat memudahkan", jelasnya.

Untuk diketahui bahwa aplikasi SIPKUMHAM adalah aplikasi yang berisi data tentang permasalahan Hukum dan HAM berupaya untuk menyediakan data permasalahan hukum dan HAM yang komprehensif, reliable dan teraktual baik bagi kebutuhan internal Kemenkumham dibawah kepemimpinan Yasonna H Laoly, maupun bagi lembaga-lembaga negara lainnya dan juga bagi publik.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gustur Mudi, jajaran pejabat structural dan fungsional, beserta tim Analisis Kebijakan dan Reporting Pemanfaatan SIPKUMHAM Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline