Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Pendaftaran Perseroan Perorangan, Solusi Kemudahan Berusaha bagi UMKM

Diperbarui: 18 Mei 2022   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendaftaran Perseroan Perorangan, Solusi Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Dokpri

YOGYAKARTA -- Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema "Perseroan Perorangan Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Mendorong Peningkatan Perekonomian Nasional".


Kegiatan Diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari pada Rabu (18/5/22).

Dalam sambutannya Imam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja dan hadirnya Badan Hukum baru berupa Perseroan Perorangan.

"Sesuai dengan arahan Presiden, pelaksanaan konsolidasi dan koordinasi pusat dan daerah diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga kita semua harus bergotong royong, bersinergi dan bekerja dalam membangkitkan perekonomian nasional akibat wabah Covid-19 ini," lanjutnya.

Dalam hal ini, Kemenkumham juga telah mengimplementasikan kebijakan Pemerintah terkait transformasi ekonomi dengan berfokus pada percepatan program EODB (Ease Of Doing Business) untuk kemudahan berusaha.

Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berkomitmen mempermudah pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha kecil. Salah satunya yaitu dengan terbitnya Peraturan Menkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dengan hadirnya peraturan tersebut para pelaku usaha semakin dipermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, serta entitas didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

"Harapannya setelah adanya kegiatan ini akan meningkat jumlah pendaftar Perseroan Perorangan, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kabid Pelayan Hukum Yustina Elistya Dewi, beserta peserta perwakilan Dinas UMKM, yang dilaksanakan secara langsung dan daring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline