YOGYAKARTA - Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Keempat WBP menerima Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan.
WBP yang menerima Remisi Khusus Waisak terdiri atas satu WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan tiga WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Penyerahan SK Remisi dilaksanakan pada Senin (16/5/2022) di kedua lapas tersebut.
Berdasarkan data dari Divisi Pemasyarakatan, satu WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta memperoleh besaran remisi 1 bulan 15 hari, sementara tiga WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta masing-masing memperoleh besaran remisi 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus ini merupakan wujud pemenuhan hak-hak WBP. Pemberian Remisi Khusus juga diharapkan memotivasi WBP untuk selalu mengikuti pembinaan di Lapas maupun Rutan dengan baik.
"Pemberian Remisi Khusus ini merupakan wujud pemenuhan hak-hak WBP. Dengan terpenuhinya hak-hak tersebut, tentu dapat memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik serta mengikuti proses pembinaan dengan baik pula," ungkap Gusti Ayu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H