Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Rayakan Waisak, 4 WBP di Yogyakarta Terima Remisi Khusus

Diperbarui: 18 Mei 2022   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WBP di Yogyakarta Terima Remisi Khusus Waisak (Foto: Humas Lapas Perempuan Yogyakarta)

YOGYAKARTA - Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. Keempat WBP menerima Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan.

WBP yang menerima Remisi Khusus Waisak terdiri atas satu WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan tiga WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Penyerahan SK Remisi dilaksanakan pada Senin (16/5/2022) di kedua lapas tersebut.

Berdasarkan data dari Divisi Pemasyarakatan, satu WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta memperoleh besaran remisi 1 bulan 15 hari, sementara tiga WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta masing-masing memperoleh besaran remisi 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

WBP di Yogyakarta Terima Remisi Khusus Waisak (Foto: Humas Lapas Yogyakarta)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus ini merupakan wujud pemenuhan hak-hak WBP. Pemberian Remisi Khusus juga diharapkan memotivasi WBP untuk selalu mengikuti pembinaan di Lapas maupun Rutan dengan baik.

"Pemberian Remisi Khusus ini merupakan wujud pemenuhan hak-hak WBP. Dengan terpenuhinya hak-hak tersebut, tentu dapat memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik serta mengikuti proses pembinaan dengan baik pula," ungkap Gusti Ayu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline