Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Kemenkumham DIY: Hak Cipta Mutlak Dilindungi

Diperbarui: 22 April 2022   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pameran 'Intelectual Property and Yotuh Creativity Kanwil Kemenkumham DIY (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menggelar Pameran dan Talkshow Hak Cipta 'Intelectual Property and Youth Creativity' di Jogja City Mall. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta di DIY.

Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari menyampaikan bahwa perkembangan dunia di bidang teknologi digital telah melaju pesat yang tentu berpengaruh pada tantangan baru pada karakteristik era digital. Karena itulah, Imam menegaskan Hak Cipta mutlak untuk dilindungi.

"Salah satunya yaitu di bidang KI, terutama pada perlindungan terhadap Hak Cipta mutlak diperlukan di tengah mudahnya pembajakan Karya Cipta," ujar Imam saat membuka kegiatan, Kamis (21/4/2022).

Melalui kegiatan ini, Imam berharap dapat meningkatkan pemahaman terhadap perlindungan Hak Cipta, khususnya seni rupa. "Sehingga memberikan pengetahuan terhadap pelaku seni agar dapat mencatatkan karya cipta mereka di bidang seni rupa sejak dini sesuai dengan tema kegiatan ini," terangnya.

Dalam acara tersebut, Imam juga memberikan apresiasi dengan membagikan bingkisan untuk para siswa SMAN 3 Kasihan Bantul karena telah membuat karya lukisan wajahnya. Selanjutnya, Imam berkeliling meninjau karya seni yang dipamerkan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ground Floor Jogja City Mall ini menggelar pameran seni rupa yang menampilkan 42 karya mahasiswa ISI Yogyakarta dan SMKN 3 Kasihan Bantul serta hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain kegiatan pameran, digelar juga Talkshow terkait Hak Cipta dan pemberian Surat Pencatatan Hak Cipta.

Disampaikan juga terkait Simulasi Aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang merupakan salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal KI untuk memberikan pelayanan KI yang semakin cepat, transparan, dan responsif. Apliaksi POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang membutuhkan waktu hanya satu hari saja, sehingga masyarakat dan pelaku seni akan semakin mudah dalam mendapatkan pelindung terhadap karya-karyanya.

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 60 orang yang terdiri atas Sentra KI 14 Universitas di DIY, Dosen dan Mahasiswa ISI Yogyakarta, serta siswa SMKN 3 Kasihan Bantul.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline