Pangkalpinang -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Minggu (5/2) mengatakan bahwa Motif Kain Batik "My Bangka" dengan pencipta Mulkan, SH.,MH. (Bupati Bangka) telah dicatatkankan hak ciptanya di Ditjen Kekayaan Intektual Kemenkumham RI dengan nomor 000443615.
Menurut Eva Gantini, pemegang hak ciptanya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Beralamat di Jl. Ahmad Yani, Jalur Dua, Sungailiat, Bangka Belitung.
Jenis ciptaannya yaitu Seni Umum. Judul ciptaannya adalah "Motif Kain Batik My Bangka". Sedangkan tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia adalah pada 3 Februari 2023, di Sungailiat.
Jangka waktu perlindungannya berlaku seumur hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
"Surat pencatatan hak cipta ini sesuai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", kata Eva Gantini.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi langkah Bupati Bangka, Mulkan mendaftarkan hak cipta "Motif Kain Batik My Bangka" dengan pemegang hak cipta Pemda Kabupaten Bangka. Ia berharap agar Kekayaan Intelektual lainnya dapat segera menyusul untuk didaftarkan, sehingga memperoleh perlindungan hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H