Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini pada Sabtu (31/12) mengatakan bahwa selama tahun 2022, tercatat 251 Pendaftaran Perseroan Perseorangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online. Pendaftar juga bisa berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Babel, baik datang langsung ke Kantor Wilayah maupun dengan menghubungi Whatsapp 082182202766, biaya pendaftarannya hanya sebesar Rp. 50.000,-.
Perseroan Perseorangan merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang, dengan besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Adi Riyanto mengatakan Perseroan Perorangan memiliki kelebihan yakni mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil.
Selain pendaftaran Perseroan Perorangan, Kemenkumham Babel juga memfasilitasi pendaftaran Badan Hukum, Notaris, Perkumpulan, Kewarganegaraan, dan Partai Politik secara online melalui AHU Online yang dapat diakses melalui https://ahu.go.id/. Untuk pendaftaran Fidusia dapat dilakukan melalui notaris dan selanjutnya akan didaftarkan pada AHU Fidusia Online.
Selama tahun 2022 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Babel sebesar Rp. 1.560.050.000,- meningkat sebesar 17% dari tahun 2021 yang hanya Rp. 1.334.550.000,-.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap masyarakat untuk mendaftarkan usahanya dengan Perseroan Perorangan agar mendapatkan perlindungan hukum dan memperoleh nilai tambah pada usahanya melalui pendaftaran tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H