Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Gorontalo

Pelaksana tugas kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Bentuk Nyata Komitmen Pemerintah melindungi Produk Indikasi Geografis di Provinsi Gorontalo

Diperbarui: 25 Juli 2022   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kemenkumham

Gorontalo -- Mengambil tema "Pengawasan dan Pemantauan dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Indikasi Geografis", Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan dan Pemantauan dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Indikasi Geografis (IG) Tahun 2022 bertempat di Grand Q Hotel, Senin (25/07).

Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou dan Plh. Kepala Kantor Wilayah, Bagus Kurniawan hadir pada kegiatan ini dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sarton Dali.

Dok. Kemenkumham

Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 100 orang terdiri dari: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Kab/Kota Gorontalo, Asesor Industri dan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan se Kab/Kota Gorontalo, Korwas PPNS Polda Gorontalo, Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen, Tertib Niaga, Balai POM Provinsi Gorontalo, Bea dan Cukai, Petani produk Indikasi Geografis, Distributor, Pelaku usaha dan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Dok. Kemenkumham

Acara diawali dengan penampilan "Tarian Hutan Pinus Mootilango" yang ditampilkan oleh Binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Gorontalo. Kegiatan dibuka oleh Bagus Kurniawan yang juga merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dok. Kemenkumham

Ramlan Harun selaku Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan dalam laporan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Tetapi juga dalam rangka menjalin sinergitas antara Kanwil Kemenkumham dengan para Stakeholder terkait guna mewujudkan Perlindungan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Gorontalo dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran di Bidang Kekayaan Intelektual Wilayah Hukum Provinsi Gorontalo

Dok. Kemenkumham

Dalam sambutannya, Bagus Kurniawan menjelaskan Indikasi Geografis (IG) adalah salah satu tanda yang dapat menunjukkan asal barang suatu daerah dengan faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, manusia dan atau kombinasi dari keduanya. Sertifikasi IG memiliki tujuan agar dapat meningkatkan daya saing suatu produk pertanian. Melalui keunikan yang dimiliki citra rasa dari produk pertanian dari hasil produksi suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline